Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Sejarah Baru Pilkada OI, KPU OI Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

A3B6220C AE57 489B A5A0 FE5C3CECE826

Sejarah Baru Pilkada OI, KPU OI Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

Inderalaya, Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Hal tersebut merupakan sejarah baru bagi  dunia perpolitikan dan pilkada di OI.Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10) pukul 21.00wib malam mengatakan keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir. “Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati. Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

“Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.

BACA JUGA INI:   Geram Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Tantang Ketua KPU Buktikan Hal Ini dalam Potongan Debat Cawapres Gibran

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

“Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi,” jelas Massuryati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alamdan Endak PU Ishak. Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, dihubungi terpisah mengatakan, KPU Ogan Ilir hanya punya waktu sampai malam ini (Senin, malam) untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu OI.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :

Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon

BACA JUGA INI:   Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo Imbas Kebijakan Rezim Jokowi

Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

Pengamat Politik sekaligus Dosen Unsri Dr Andreas Leonardo mengatakan hal tersebut merupakan sejarah baru di dunia perpolitikan, “ya sejarah baru ini didunia perpolitikan, di dunia pilkada. Calon bupati dari petahana Ilyas Panji Alam didiskualifikasi oleh KPU OI karena adanya rekomendasi Bawaslu OI. Cuma harus diingat bahwa  ini pasti jadi isu nasional, namun apakah alasannya rasional dan sesuai aturan hukum ya tidak masalah, takutnya kalau diambil berdasarkan alasan irasional itu yang tidak boleh,”tegasnya. Ohen

lion parcel