PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Satu Lagi Tersangka Korupsi di PU Perkim Ditahan Kejari Muba, Satu Tersangka Lost Contact

EAE722EA DADE 47F9 9CA9 AD43643BEA3E

Satu Lagi Tersangka Korupsi di PU Perkim Ditahan Kejari Muba, Satu Tersangka Lost Contact

Sekayu, Extranews —Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Babat Supat ditahan Kejari Musi Banyuasin pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten ditahan Kejari Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penahanan terhadap
saudara ‘I’ selaku pelaksana lapangan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan satu tersangka lain Ferdinand P Simanjuntak selaku Direktur PT. Kenzo Putra Linas masih belum memenuhi panggilan Kejari Muba.

Kejari Musi Banyuasin Romy Rozali SH, MM menyebutkan I ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Di depan media usai penahanan I, Romy meminta satu tersangka lain yakni Ferdinand untuk kooperatif memenuhi panggilan Kejari.

BACA JUGA INI:   Jika Korupsi di Pertambangan Dihapus; Mahfud: Tanpa Kerja, Setiap Warga RI Bisa Dapat Rp20 Juta per Bulan

“Kami minta agar saudara F kooperatif dan memenuhi panggilan sebelum kami melakukan upaya paksa,” tegas dia sembari menjelaskan pihak penasehat hukum tersangka F menyatakan kehilangan kontak dengan kliennya.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku pengguna anggaran dan ‘N’ selaku pejabat pembuat komitmen, dalam memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Adapun kronologinya adalah sebagai berikut: pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta jaringan Perpipaan Di Desa Langkap, Babat Supat bersumber dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%.

BACA JUGA INI:   Dikira Begal, 2 Remaja Bawa Parang Hendak Tawuran di Tanjung Senai OI Diamankan Polisi

Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah), berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023
tanggal 19 Juni 2023.

Ke empat 4orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Arief

lion parcel