Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Satu dari Delapan Pelaku Perampokan di Kecamatan Sanga Desa Ditangkap di Provinsi Kalimantan Tengah

Otak Pelaku Perampokan di Kecamatan Sanga Desa Ditangkap di Provinsi Kalimantan Tengah
Paiman

MUBA-SUMSEL, ExtraNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, diback up Jatanras Polda Sumsel dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino otak pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan senilai Rp400 juta yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Sanga Desa.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DPO Paiman, yang diamankan lebih dulu di Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban, Agung Pratama, di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebanyak delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, emas 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.

BACA JUGA INI:   Duet Bareng Pj Bupati Apriyadi dengan Babang Tampan Hibur Warga Keluang

Dalam proses penyelidikan, lima pelaku lebih dulu diamankan yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, serta Gede yang diketahui ditangkap di Polres Lampung Selatan atas kasus narkoba, sementara tiga lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.

Penangkapan terhadap Paiman dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku bahwa ia mendapat informasi dan ajakan dari Sugino bin Sutrisno, yang memiliki peran penting dalam aksi tersebut. Sugino diduga sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta penerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan Sugino di tempat tinggalnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

BACA JUGA INI:   Pengukuhan Sanmori ala Santri

Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya. Ia mengaku berperan sebagai pencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi, serta memandu para pelaku dalam survei awal dan rute pelarian. Uang bagiannya telah digunakannya untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH mewakili mengatakan bahwa pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian.”Dari pengakuannya, ia menerima Rp 20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan,” ujarnya.

Kejahatan tersebut, kata Joeharmen lagi, dilakukan secara terorganisir oleh delapan pelaku bersenjata api, memakai masker dan helm.”Pengembangan kasus terus akan terus kita lakukan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya. (Mella)

lion parcel