Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Sarimuda Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Sarimuda Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

PALEMBANG, ExtraNews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diam-diam terus usut kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) milik Pemprov Sumsel.

Kabar terkini, mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda, dipanggil dan diperiksa kembali oleh penyidik KPK RI di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hal itu ditegaskan oleh Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri SH MH, singkat mengatakan bahwa Sarimuda saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi hadir penuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan di Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Sarimuda.

BACA JUGA INI:   Berkas P21, KPK Serahkan 10 Tersangka DPRD Muara Enim ke JPU

Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMA, yang tidak lain adalah sebuah perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengungkapkan rangkaian penyidikan perkara ini penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor PT SMS di wilayah Kota Palembang.

Penggeledahan dilakukan pada empat gedung perkantoran milik swasta yakni dari pihak rekanan PT SMS.

Pada saat it tim penyidik menemukan dan turut menyita berbagai dokumen serta alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini.

Bahkan jauh sebelum penggeledahan, penyidik KPK RI dalam perkara ini telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya memeriksa lima orang saksi yang hadir saat di periksa di Mapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu, terkait pelaksanaan operasional keuangan dari PT SMS.

BACA JUGA INI:   Kepala Adat Wilayah Kota Bontang dan Rombongan Silaturahmi Ke Istana Adat Kesultanan Palembang 

Dikatakan Ali Fikri dalam rilis sebelumnya, pemeriksaan saksi tersebut untuk dipelajari adanya dugaan perintah dari pihak terkait untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.

Selain itu Ali Fikri juga menerangkan, serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI kedepan akan tetap melakukan analisa perkara guna menemukan alat bukti dan terhadap penyitaan beberapa dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. (Mella)

lion parcel