Sebagai informasi, seperti Dilansir HarianHaluan.com dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat- Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pangkat Letnan Kolonel Tituler atau pangkat Tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer-wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Letnan Kolonel tituler ini diberikan kepada Ketua Mahkamah Tentara.
Pangkat militer tituler ini diberikan sebagai penghargaan kepada warga-warga non militer atas jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang keseluruhan.
Pemberian pangkat militer tituler ini tidak membawa akibat pemberian suatu tunjangan atau penghasilan.
Pemberian pangkat militer tituler dapat dicabut kembali apabila yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya.
Adapun ketentuan khusus untuk menjadi seorang Letnan Kolonel tituler adalah seorang yang mempunyai pangkat tituler, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada yang mempunyai pangkat lokal setingkat. (*)