SEKAYU, Extranews—- Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Siaran Pers Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
Adalah Inisial YH, selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, melalui Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba, Hendi, SH, Kasi Intel Abdul Haris Augusto, SH MH, Selasa 11 Maret 2025, mengatakan, penetapan tersangka terhadap YH, yakni atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Rief