Palembang, Extranews —- Tiga terdakwa yang terjerat kasus suap dan penerimaan fee proyek yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba Nonaktif, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Edi Umari selaku Kabid SDA di dinas PUPR Muba, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang digelar dengan menghadirkan ke tiga terdakwa dimuka persidangan, dengan agenda saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa, Senin (6/6/).
Ketiga terdakwa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tepat pada pukul 09.30, dengan pengawalan lengkap petugas dari Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menggunakan mobil tahanan dan mengenakan rompi orange serta dengan tangan terborgol, tampak ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan Kejaksaan.

Ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda saling bersaksi dan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa, sebelumnya ketiga terdakwa ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Ketiga terdakwa terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2022, dari kontraktor pemenang proyek yaitu Suhandy yang sudah terlebih dahulu di vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang.
Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, saksi Eddy Umari menyebut aliran dana dari Suhandy tidak ada yang mengalir ke Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang saat itu dijabat Dodi Reza Alex Noerdin.
“Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati,” kata saksi juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muba tahun 2021
Ia juga mengakui menerima sejumlah fee proyek Dinas PUPR Muba 2021 dari Suhandy, sekitar Rp 487 juta.
“Untuk Kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, fee proyek dari Suhandy ke mereka,” kata saksi Eddy Umari dihadapan Majelis Hakim, Senin (6/6).
Ia juga mengatakan, untuk Pokja dan Kepala ULP, Suhandy menitipkan sejumlah uang total uang Rp 320 juta untuk diberikan kepada mereka.
“Saya menarik uang tersebut memakai rekening Septian keponakan saya,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Suhandy juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Kadis PUPR
“Uang tersebut sekitar Rp 1 Milyar lebih untuk diberikan kepada Kadis PUPR Muba tahun 2021, secara bertahap, dan yang saya serahkan langsung kepada Herman Mayori. Jadi tidak ada uang buat Pak Bupati dari saya,” katanya. dd