Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Ketum Hendry Ch Bangun, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah
Ketum PWI Hendry Ch Bangun

 

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Beri Kesempatan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan, Jangan Giring Opini 

JAKARTA, Extranews — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi santai permintaan gelar perkara kasus “cash back” yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya pihak pelapor yang menolak restorative justice (RJ) justru memperlihatkan sikap panik dan manipulatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hendry menyatakan bahwa pihaknya justru mendukung penyelidikan kepolisian agar semua menjadi terang-benderang, termasuk untuk membuktikan apakah laporan Helmi Burman—yang telah diberhentikan sebagai anggota PWI—memiliki dasar hukum atau hanya luapan sakit hati pribadi.

“Kami sudah dua kali hadir di Polda Metro Jaya dalam undangan restorative justice sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi soal setuju atau tidaknya RJ, tentu itu tergantung dinamika dan pertimbangan rasional, bukan berdasarkan tekanan opini sepihak,” tegas Hendry di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA INI:   Intip Rahasia 10 Bupati/Walikota Pemenang Anugerah Kebudayaan PWI

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik seolah mereka lebih paham dari aparat kepolisian yang memiliki kewenangan profesional. “Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tambahnya.

Hendry juga menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam Akta Notaris, serta melaporkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.

“Kami mendukung tuntasnya proses hukum secara menyeluruh. Tidak hanya laporan terhadap kami, tapi juga laporan kami terhadap mereka. Biarkan semuanya diuji, bukan hanya satu arah,” ucapnya.

Menanggapi klaim pihak Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang, Hendry menegaskan bahwa putusan sela PN Jakarta Pusat sudah menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal yang sah. Selain itu, keabsahannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat juga tercatat resmi dalam sistem Kemenkumham melalui SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024, sehingga tidak ada ruang untuk klaim tandingan yang bersifat ilegal.

BACA JUGA INI:   Cargill Meresmikan Corn Wet Mill di Pandaan

“Kalau masih ada yang menggonggong dengan narasi seolah mereka pengurus sah, anggap saja itu ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” ujarnya tajam.

Terkait soal Kongres PWI, Hendry menegaskan bahwa jika pun akan dipercepat, maka itu sepenuhnya menjadi prerogatif Ketua Umum PWI yang sah, bukan hasil tekanan atau skema dari kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus alternatif.

“Kalau kongres dipercepat, maka panitia tetap ditandatangani oleh saya dan Sekjen Iqbal Irsyad. Itu sesuai PD PRT dan keputusan sah organisasi. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Hendry pun menolak tudingan soal Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang disebut-sebut tidak sah. Ia menyebut bahwa penunjukan Plt merupakan langkah penyelamatan organisasi dan dilakukan secara konstitusional.

BACA JUGA INI:   Sebelum ke Australia, Presiden Jokowi Rangkaian Peringatan HPN 2020 Kalsel

“Justru mereka yang menolak Plt itu sedang membajak PWI dan tidak menghormati putusan hukum. Ini bukan soal siapa yang bersatu, tapi siapa yang benar secara hukum dan organisasi,” pungkasnya.Fir

lion parcel