PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Sah! Indonesia Melarang ‘Kumpul Kebo’, Melanggar? Kamu Bakal Dipidana 1 Tahun atau Denda Rp10 Juta!

Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar? Kamu Bakal Dipidana 1 Tahun atau Denda Rp10 Juta!
foto/ilustrasi

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412.

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” imbuhnya.

BACA JUGA INI:   Paula Verhoeven Muncul Tampil Berhijab" Anggun Mempesona, Didoakan Bahagia di Tengah Kabar Perceraian

Kontroversi

Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.

“Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu, ujarnya.

Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.

“Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan,” terangnya.

“Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” imbuhnya

Ancam Sektor Pariwisata

Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran bahwa pasal kumpul kebo akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata yang bergantung pada kunjungan wisatawan asing.

Yasonna menjelaskan, bahwa aturan itu justru keberadaan regulasi ini bertujuan agar turis asing tidak khawatir dikriminalisasi jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan.

BACA JUGA INI:   Kolaborasi PTBA-Pemerintah Lestarikan Habitat Burung dan Mangrove di Pulau Alanggantang

“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang,” pungkasnya. (*)

 

 

lion parcel