PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Sah! Indonesia Melarang ‘Kumpul Kebo’, Melanggar? Kamu Bakal Dipidana 1 Tahun atau Denda Rp10 Juta!

Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar? Kamu Bakal Dipidana 1 Tahun atau Denda Rp10 Juta!
foto/ilustrasi

JAKARTA, ExtraNews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan bahwa aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

“KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023.

“Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” sambungnya.

Lantas, seperti apa aturannya?

Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.

Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.

BACA JUGA INI:   VIRAL Heboh! Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

lion parcel