“Cari Bukti Baru dan Bidik Tersangka Lainnya”
MUARA ENIM l SINARSUMSEL – Tim KasiPidsus dan Intel Kejari Muara Enim yang didampingi anggota Polres Muara Enim melakukan kegiatan investigasi langsung terkait dugaan korupsi dengan tersangka Kades Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dalam ADD/DD Tahun 2016, 2017, 2018 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.422.545.341, Selasa (1/10), sekitar pukul 13.00 siang WIB.
Dari pantauan langsung di lapangan ,terlihat tim Kasipidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan investigasi dengan memeriksa dokumen dokumen penting mulai dari Kantor Kades Seleman kemudian menuju kerumah Kepala Desa, Kandang Ayam, Bangunan TK Paud, dan Budidaya Tanaman Pinang yang berlokasi dibelakang rumah Kades.
“Kami pihak kejari muara enim telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini, telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dari penggunaan penyalahgunaan, penyelewengan dana desa seleman tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH melalui KasiPidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Taufik Fauzi SH MH.
Lebih lanjut kata Taufik, sejauh ini bukti bukti yang ditemukan yaitu dikantor camat kecamatan tanjung agung, dan kantor kepala desa, serta rumah kepala desa yang dijadikan kantor oleh kepala desa yang dimaksud.
“Kami turun kelapangan bersama 12 personil dari pihak kejaksaan negeri Muaraenim, beserta tim Sabhara Polres Muaraenim yang diketuai oleh bapak Iptu Rinaldo. Dan kami pihak Kejari Muaraenim ingin mencari bukti-bukti baru dan serta membidik tersangka baru dalam hal ini dikarenakan korupsi,”tutupnya.
Sementara itu, Kanit Dalmas Polres Muara Enim, Iptu Y.Rinaldo menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan pengamanan apabila ada hal yang tidak diinginkan dari masyarakat dalam hal penyidikan Kejari Muaraenim dengan menurunkan 6 anggota personil Dalmas Polres Muara Enim.
Kajari Muara Enim Tetapkan Kades Seleman Tersangka
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berinisial WW (34), sehari jelang Pilkades serentak, Rabu (25/9), ditahan oleh penyidik Kejari Muaraenim, sekitar pukul 15.30 WIB. Penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut memakan waktu hampir satu tahun lebih.
Kades petahana ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016, 2017 dan 2018 dengan total kerugian negara lebih Rp 422 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Mirnawati SH, didampingi Kasi Pidsus Taufik Fauzi, dan Kasi Intel Fariz Oktan SH, kepada awak media mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit BPKP.
Dalam perkara ini jelas Kajari, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkannya, dugaan korupsi adanya penyimpangan dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana Desa Selemen tahun 2016, 2017, 2018 tersebut.
Dugaan penyimpangan tersebut, lanjutnya, meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban pekerjaan dan kegiatan fiktif. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan Rp 422.545.341.
Adapun dana desa dan alokasi dana desa yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong yang sama sekali tidak ada pembangunannya setelah cek ke lapangan. Pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD. Aldo