Sempat ditahan Kemenkeu
Sebelumnya Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menunda pencairan PMN bagi Waskita Karya untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun.
Sedangkan untuk tahun 2021, PMN yang sudah diberikan Rp 7,9 triliun.
Penundaan tersebut karena adanya potensi default perseroan dan penjualannya (kontrak baru) tak sesuai target.
Dasar penundaan pencairan PMN karena dari sisi penjualan Waskita Karya merosot di mana kontrak baru tak sesuai dengan target.
Ditambah lagi adanya potensi default atau gagal bayar utang.
Keuangan Waskita Karya sendiri tengah berdarah-darah.
Terus menerus mencatat rugi, utang menggunung, dan bolak-balik ke pengadilan menghadapi berbagai gugatan, terutama dari para vendornya yang belum terbayarkan.