Resmi Naik! Ini dia! Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus

Resmi Naik! Ini dia! Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus
foto/istimewa/net

JAKARTA, ExtraNews – Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12 persen dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Sri Mulyani juga menambahkan jika naiknya cukai rokok ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.

Penjelasan Terkait Naiknya Cukai Rokok

Lalu terkait pertimbangan aspek pengurangan konsumsi rokok, pemerintah ingin adanya penurunan pengeluaran pembelian rokok bagi masyarakat khususnya warga miskin seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.

Pada penjelasannya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Secara persentase, konsumsi rokok mencapai 11, persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Bahkan lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk protein seperti daging, telur tempe, serta ikan.

Selain itu menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, kenaikan 1 persen pengeluaran untuk rokok membuat naiknya risiko rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

BACA JUGA INI:   Optimalkan Kontribusi Energi Nasional, PEP Prabumulih Field Berhasil Tambah Produksi Melalui Sumur GNK-102 & GNK-103

Tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi saja, kenaikan cukai rokok juga untuk menekan konsumsi rokok khususnya perokok anak-anak.

Masih dikutip dari sumber yang sama, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 9,7 persen di tahun 2024.

Kebijakan ini pun dinilai efektif karena adanya penurunan konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7 persen dari tahun sebelumnya.

Kemudian tentang perhatian kepada buruh di pabrik rokok, pemerintah melihat adanya kenaikan konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam 2 tahun terakhir dibanding dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.

Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.

Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Pada 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25 persen diarahkan ke sektor kesehatan dan 50 persen diarahkan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.

BACA JUGA INI:   Ini Dia Trik Muba Tarik Investasi

Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

BACA JUGA INI:   Karma! Tewas saat Wikwik croOT di Hotel, Perselingkuhan Kepsek dan Guru SD Terbongkar

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)