PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Rekam Jejak Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU RI, Dosen di UNDIP hingga Komandan Banser

Rekam Jejak Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU RI, Dosen di UNDIP hingga Komandan Banser

Bantah merayu korban

Dalam sidang tertutup di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu (22/5/2024) kemarin, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dirinya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan berbuat asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.

BACA JUGA INI:   Tragis! Mahasiswa Tewas Ditikam Usai Jual Pacar di Michat

Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.

Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Kasus Hasyim dan wanita emas berujung sanksi

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tiga aduan yang dialaminya.

Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.

BACA JUGA INI:   Lawan Kebijakan yang Menindas, Buruh Jabar Bersatu Perjuangkan Kemenangan Amin

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum,” ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

BACA JUGA INI:   Dede Sunandar Akui Sosok Pramusaji Viral di Medsos Itu Dirinya, Sebut Demi Dapat Uang Saat Job Artis Sepi

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

lion parcel