JAKARTA, ExtraNews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjadi perbincangan publik setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita cantik yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup.
Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.
“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya
“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024)
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias “Wanita Emas” yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” kata Aristo Pangaribuan.
Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.
Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya.