Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Refleksi Hari Tani ke-62: Mafia Tanah Berkuasa, Benarkah?

Refleksi Hari Tani ke-62: Mafia Tanah Berkuasa, Benarkah?
Sarasehan Akar Rumput "Refleksi Hari Tani ke-62: Mafia Tanah Berkuasa, Benarkah?" Sabtu (24/9) bertempat di Rocca Coffee and Resto, Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Penyelesaian kejahatan pertanahan yang hingga kini belum terselesaikan kini tinggal komitmen semua pihak terkait dan masyarakat untuk merealisasikannya.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang, RM Fauwaz Diradja SH Mkn mengaku dirinya lebih sepakat lebih menggunakan istilah kejahatan pertanahan daripada mafia tanah dalam sengketa pertanahan.

“Jadi kalau menggunakan bahasa mafia terlalu jauh sebenarnya belum ke tahap mafia, memang ada beberapa tahap mafia tapi enggak semuanya di generalisir mafia, ketika orang sedang konflik lahan selalu menyebut mafia ,” kata pria yang juga Sultan Palembang Darussalam ini usai Sarasehan Akar Rumput “Refleksi Hari Tani ke-62: Mafia Tanah Berkuasa, Benarkah?” Sabtu (24/9/2022) bertempat di Rocca Coffee and Resto, Jalan Demang Lebar Daun Palembang .

Sarasehan ini sendiri diselenggarakan oleh Cakrawala Perjuangan Indonesia yang merupakan Organisasi Masyarakat yang bergerak dalam bidang hukum, sosial dan masyarakat bersama GM Kosgoro Palembang beserta Lembaga Pengembangan Pertanian PCNU Kota Palembang.

BACA JUGA INI:   Pengrusakan Makam Kramajaya dan Balai Pertemuan di Laporkan AMPCB Ke Polisi

Menghadirkan narasumber yaitu Kombes Pol. Jansen Sitohang, S.IK.,M.H selaku Kabid Hukum Polda Sumsel, Drs. Makmur Siboro selaku Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumsel, Rita Susanti S.H.,M.H selaku Koordinator Intelijen Kejati Sumsel , Arif Hamzah Sya’ban M.AP selaku Koordinator Pertanahan Disperkim Kota Palembang, Ir. Feri Kurniawan selaku Deputi K-MAKI Sumsel.

Menurut Fauwaz , dilapangan kebanyakan yang terjadi adalah pemalsuan surat , pemalsuan dokumen , dan itu menurutnya bukan mafia yang bisa mengatur para oknum-oknum mulai dari oknum Badan Pertanahan, oknum Lurah , oknum RT, oknum Polisi , oknum Jaksa.

“Jadi kalau menggunakan bahasa mafia terlalu jauh sebenarnya belum ke tahap mafia, memang ada beberapa tahap mafia tapi enggak semuanya di generalisir mafia, ketika orang sedang konflik lahan selalu menyebut mafia ,” katanya.

Karena itu menurut RM Fauwaz Diradja tinggal komitmen semua pihak untuk memberantas kejahatan pertanahan ini termasuk komitmen yang hadir dalam Sarasehan Akar Rumput dan semua komponen masyarakat .
Lalu bersama-sama dan bahu membahu untuk memberantas sengketa, dan konflik pertanahan ini .

BACA JUGA INI:   Ooo...Salah Paham, Pengunggah Video Viral Pungli di PIK 2 Minta Maaf

“ Soal realisasinya sekarang, kalau secara simbolis mereka banyak memberikan pernyataan-pernyataan tapi tinggal kita lihat bagaimana prakteknya , mudah-mudahan simbolis dan prakteknya sesuailah ,” katanya.

Sedangkan Kombes Pol. Jansen Sitohang S.IK.,M.H selaku Kabid Hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan, jika masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dipersilahkan untuk melapor ke institusi Polri dan tentunya akan ditindaklanjuti.

Drs. Makmur Siboro, Perwakilan dari BPN Sumsel mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen tidak melakukan kejahatan pertanahan.

“Kami mengajak kepada seluruhnya masyarakat untuk tidak ikut serta dalam segala hal yang menyangkut kejahatan pertanahan sehingga dapat merugikan masyarakat banyak.” katanya.

Rita Susanti S.H.,M.H selaku Perwakilan dari Kejati Sumsel mengatakan, komitmen dari Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah dalam hal ini bidang intelijen .

“Kami dari kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung memiliki komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah. Barang tentu ini butuh dukungan dari masyarakat agar dapat sama-sama memberantas hal tersebut.” katanya.

Sedangkan Ir. Feri Kurniawan Deputi K-Maki Sumsel mengatakan, bahwa regulasi pertanahan di Indonesia harus sinkron dengan UU Pokok Agraria.

BACA JUGA INI:   Cetak Rekor Muri Kompetisi Code Blue, Ketua Perdatin Sumsel Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni

“Kedepannya perlu dilakukan sinkronisasi antara regulasi satu dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Jangan sampai nanti ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria, harmonisasi dan sinkronisasi sangat diperlukan kedepannya agar kejahatan oknum mafia tanah yang merusak citra institusi dapat dicegah sedemikian mungkin adanya,” katanya. [rel]