Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Qodri Usman S S.P Caleg DPRD Provinsi Sumsel 2024 Mendorong Kurikulum Wajib Dapat Baca Tulis Al_Quran

IMG 20240104 WA0008
Foto/dok: Qodri Usman S S.P (Tengah/Baju kemeja koko putih lengan panjang)

 

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Menilik adanya kurikulum muatan lokal baru Baca Tulis al-Qur’an (BTQ) yang sudah diterapkan di beberapa sekolahan di Indonesia, serta masih adanya siswa yang kurang mampu dalam mempelajari al-qur’an. Padahal belajar al- qur’an merupakan suatu kewajiban bagi umat islam.

” Kemampuan pertama yang menjadi sasaran dalam pengajaran baca tulis al-qur’an adalah kemampuan membaca dan menulis. Pada dasarnya pembelajaran membaca dan menulis harus dimulai sejak kanak-kanak yang dilakukan oleh keluarga, lembaga pendidikan dasar baik formal maupun non formal. Namun ternyata masih ada beberapa siswa yang kurang mampu membaca dan menulis al-qur’an dengan baik dan benar.

“Oleh karena itu berdasarkan dari latar belakang diatas maka saya Qodri Usman S, SP, yang merupakan Calon Legislatif Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 1 meliputi: Kecamatan Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Bukit Kecil dan Gandus, mohon doanya terpilih akan merencanakan dan mendorong Pendidikan Baca Tulis Alquran masuk kurikulum wajib di sekolah formal dari Tingkat SD hingga SMA di Provinsi Sumsel. “Katanya Qodri, Kamis (4/1/2024)

BACA JUGA INI:   Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Desta Jadi 'Alat' Merayu?

Sambungnya Qodri mengatakan bahwasanya setelah DPRD merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembelajaran Baca dan Menulis Alquran.

“Raperda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Alquran serta penghayatan Alquran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” Ujarnya

Dia mengatakan, secara khusus raperda ini juga menyusun standardisasi sertifikat atau lisensi izin mengajar bagi para pengajar pendidikan baca tulis Alquran. Ia melanjutkan, nantinya penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Quran pada jalur pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan.

“Setiap murid dari SD, SMP, dan SMA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis Alquran,” kata Qodri.

Qodri menegaskan, nantinya setiap sekolah SMP dan SMA diminta mewajibkan siswanya yang belum pandai baca tulis ikut intra kulikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Untuk siswa yang telah bebas buta aksara Alquran diberikan tanda bukti berupa sertifikat dan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA INI:   MK Sindir Ketua KPU 'Kebelet' Tinggalkan Ruang Sidang karena Ada Kegiatan: ke Sini Lagi Sudah Bubar

“Sertifikat bebas buta aksara wajib dilampirkan setiap anak didik dalam mendaftarkan diri pada pendidikan di tingkat selanjutnya,” Jelasnya Qodri. (Suji)

 

 

lion parcel