PWI Pusat Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakpus
Jakarta, Extranews —Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu (11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.
Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.
Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.
“Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers,”ujar Muhamad Faris seusai sidang.
Dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus, ujar
Muhamad Faris.
Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.
“Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo,”ujar Muhamad Faris.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu depan (18/6/2025) mendatang. Fir