Minuman Alfaone

PWI dan SMSI Sumsel Kecam Keras! Dugaan Pengusiran Wartawan

c872b1be 0a6a 4cdf 9ce5 33f4eee464a3
Suasana pemeriksaan pekerjaan pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel. Dan didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/1) FOTO : IST

Palembang,Extranews– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengecam keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan media online yang bertugas di Prabumulih. Apalagi saat itu wartawan sedang meliput pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel. Dan didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/1).

“Kita sangat menyesalkan kejadian itu ya, masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat hendak meliput berita, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, tegas Firdaus Komar”, seperti dilansir suarasumsel.co.id (2/2).

Menurut Firdaus, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA INI:   Prof Mahfud MD Pastikan Ajukan Gugatan ke MK terkait Pilpres 2024: Tinggal Mengisi Data

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.

Firdaus juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya. Sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan,” tandas dia.

Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan, Jon Heri, S. Sos juga mengecam keras oknum yang dinilai  sama sekali tidak menghargai tugas jurnalistik dan tidak mengindahkan payung hukum kerja jurnalis.

BACA JUGA INI:   Brutal! Oknum Brimob Tembak Warga hingga Tewas di Perkebunan Sawit Bangka Belitung

“Kita sangat mengecam perbuatan oknum itu. Karena wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik itu, dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999. Dan peristiwa ini harus dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi selaku penegak hukum. Kami dari SMSI Sumsel, berkordinasi dengan PWI Sumsel sebagai lembaga yang mewadahi dan melindungi wartawan”, kecam Jon Seperti dilansir  beritafakta.id  Sabtu (1/2).

Jon Heri berharap, kepada media Online yang wartawannya mengalami peristiwa pengusiran itu segera membuat laporan ke PWI Sumsel.  Sehingga peristiwa ini segera ditindak lanjuti PWI. “Nah, SMSI Sumsel akan mendampingi PWI Sumsel bersama media tersebut dan wartawannya untuk melaporkan perbuatan oknum yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik itu ke polisi”, tegas Jon. red

lion parcel