Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Baru saja empat bulan menjabat sebagai wakil bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah terancam lengser dari kedudukannya setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN )Palembang yang mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang diselenggarakan pada 6 September 2022 lalu.
Kaffa sebelumnya dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada Rabu (25/2/202sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan sisa jabatan selama delapan bulan. Karena kekosongan kepala daerah, ia pun secara otomatis naik menjadi Plt Bupati pada waktu bersamaan.
Dalam putusan PT TUN Palembang yang dikeluarkan hari ini, Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5) 2023 oleh A Syaifullah SH.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah mengapresiasi putusan tersebut. Adanya putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
“Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach). Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.
“Itu (Putusan,red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim Muhammad Candra selaku partai pengusung mengatakan,DPRD dalam kaitan pemilihan Wabup tersebut menjalankan perintah Undang Undang,menjalankan perintah Mendagri,bukan semata mata keputusan dewan sendiri.jadi dalam kaitan keputusan TUN tersebut menurut Candra yang mengeluarkan SK Wabup itu adalah menteri dalam negeri.kalaua prosesnya ada kesalahan tentunya kementerian dalam negeri tidak akan mengeluarkan SK yersebut.kata Candra.
Namun untuk menyikapinya secara resmi Candra yang merupakan anggota dewan frkadi PKB ini mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan teman teman dewan yang lain,urai saat dihubungi Kamis malam. (nur)