Palembang, Extranews | PT Ogan Raya melakukan gugatan banding ke pengadilan tinggi Palembang, terkait dengan putusan perkara perdata nomor 218/Pdt.G/2017/PN.Plg. Perkara tersebut telah diputuskan oleh pengadilan yang dinilai cacat formil.
Gugatan banding ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Ogan Raya Amin Bastari melalui tim pengacara Fuadi Helmi dan Lucky Mohtar. Menurut Fuadi, PT Ogan Raya mangalami kerugian signifikan dan jika dikalkulasi mencapai Rp 4 miliar. Pihak bank mandiri mengatakan, pihak nya siap menghadapi proses hukum itu. Fkr