Seperti diketahui, Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012, dikutip dari Kompas.com (26/03/2013).
Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.
Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.
Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.
Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat 2. (**)