Prof. Amzulian Rifai, Ph.D,
Guru Besar HTN UNSRI
Soal Putusan PTUN : Tidak Ada Permasalahan Hukum Pengangkatan Bupati Muaraenim
Jakarta, Extranews —- Terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan proses pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim Ahmad Usmarwi Kaffah, menurut guru besar HTN Unsri Amzulian Rifay, PhD., tidak ada permasalahan hukum dengan pengangkatan SAhmad Usmarwi Kaffah sebagai Bupati Muara Enim. “Semua sudah melalui mekanisme yang benar,” tegasnya melalui pesan WA, Kamis (11/5/2023).
Secara rinci Amzulian menjelaskan, bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai mekanisme oleh DPRD Kabupaten Muara Enim untuk sisa masa jabatan 2018-2023 dan
hasil pemilihan oleh DPRD tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan telah melantik Ahmad Usmarwi Kaffah, M. Pd sebagai Wakil Bupati Muara Enim sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023. Pelantikan oleh Gubernur ini atas dasar SK Mendagri setelah melalui pertimbangan hukum secara berjenjang.
Jika ada yang mempermasalahkan jabatan Bupati Muara Enim saat ini, Amzulian menilai itu lebih bersifat politis, bukan bersifat yuridis.
Amzulian yang saat ini anggota KY itu menyarankan Pertama, Bupati Muara Enim beserta semua jajaran Pemerintah daerah Muara Enim tetap bekerja dengan baik memberikan pelayanan kepada publik.
Kedua, sebaiknya para pihak yang ingin berpolitik siapkan diri untuk berkompetisi secara sportif pada Pilkada Muara Enim mendatang. Ketiga, terhadap gugatan yang masih berjalan (walaupun semestinya yang digugat itu SK Mendagri, bukan SK DPRD Muara Enim), biarkan berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga nanti tercapai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Firko