Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Polsek Talang Ubi Gulung Empat Warga Sadap Karet Orang Lain

polsek talang ubi gulung empat warga sadap karet orang lain 41352

PALI, Extranews
Ada ada aja kelakuan yang di lakuakn empat orang warga Dusun III Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sadapan (mantang) di kebun karet milik orang lain.

Dari keempat tersangka itu dua di antaranya adalah perempuan yakni Stw binti M (19), warga Dusun III Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan TW binti S (23), beralamat di Dusun III Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi. Sedangkan dua lainnya adalah WH alias P bin S (46) warga Desa Kokoi Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan J bin P (27) tinggal di Dusun II Sebadak Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA INI:   VIDEO ! Anggota KPK RI Ambil Sampel Bukti Proyek Cor Beton Jalan di Ogan Ilir

Keempat tersangka dilaporkan pemilik kebun, Chandra ST bin Bachnir (42), warga Jl Inspektur Marzuki Lorong Bakti Kelurahan Ilir Barat I Kota Palembang, atas tuduhan telah mencuri dengan cara menyadap kebun karetnya di kawasan Desa Jeramba Besi, secara diam-diam selama 1,5 bulan sejak Kamis (15 Agustus 2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut Kapolres Kabupaten PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim IBDA Irzan Simbolun mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, motif keempat tersangka yaitu menyadap tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan getahnya dikumpulkan di rumah pelaku WH sebagai pengepul.

“Kempat tersangka ini meyadap karet tanpa sepengtahuan pemilik kebun, selanjutnya getah karet hasil dari pencurian tersebut dijual dan hasil uang dari penjualan dibagi 2 antara para pelaku yang mengambil dengan pelaku WH. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta,” terang Yuliansyah, didampingi Sanit Reskrim Rabu (22/1).

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel-SKK Migas Tandatangan PKS, Komit Menjaga Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Obvitnas Hulu Migas

Menindaklanjuti laporan korban, para tersangkapun diamankan pada Senin (20/1/2020), dengan ancaman pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang turut disita petugas yakni 2 bilah pahat / pisau penyadap karet, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit jambrong warna hitam, 2 kotak cetakkan getah, 10 mangkok jedolan getah. (Rit)

lion parcel