MUBA – SUMSEL, ExtraNews – Romaita (37) warga Jl Mereka Kel Balai Agung Kec Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini menduga di “diskriminasi” selaku Terlapor dalam proses hukum yang ia alami yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam proses penyidikan perkara.
Sebab, Terlapor diduga b elum pernah dimintai keteranganya baik diundang untuk di klarifikasi maupun dimintai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku saksi Terlapor dan diduga belum pernah menerima surat undangan atau panggilan yang sah dan patut menurut hukum pidana. Namun, Tiba-tiba Terlapor langsung dilakukan penangkapan.
Dengan alasan diduga untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK enggan menanggapi konfirmasi media ini baik melalui WhatsApp (WA) maupun via Ponselnya tidak menjawab pada Pukul 16:54 WIB, Pukul 17:01 WIB dan pada Pukul 17:05 WIB, Sabtu (26/08/2023).
Akibatnya, Terlapor Romaita mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel yang didampingi tim kuasa hukum nya guna melengkapi persyaratan untuk membuat pengaduan Jum’at (25/08/2023).
Terlapor Romaita melalui tim kuasa hukum nya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “ya benar, hari ini kami dari tim kuasa hukum Terlapor Romaita bermaksud akan melaporkan atas dugaan tidak profesional dan diduga tidak proporsional dalam penyidikan perkara klien kami ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel”.
“Sepengetahuan kami, dalam perkara ini, klien kami belum pernah dimintai keterangan selaku Terlapor baik diundang untuk dimintai klarifikasi maupun panggilan untuk dimintai keterangan atau BAP selaku saksi Terlapor serta klien kami diduga belum pernah menerima surat panggilan yang sah serta patut menurut hukum pidana, akan tetapi pada hari ini Jum’at (25/08/2023) sekira Pukul 14:15 WIB klien kami dilakukan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor : SP.KAP/126/VIII/RES.I.6/2023/SATRESKRIM tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin”, ungkap Ruli.
“Atas penangkapan tersebut, kami tim kuasa hukum Terlapor Romaita sangat keberatan. Karena proses penyidikan perkara klien kami diduga cacat hukum hingga kami melaporkan atas tindakan dugaan “Diskriminasi” oleh diduga para penyidik dan diduga Kasat Reskrim Polres Muba ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel”, tegas Ruli.
Ruli berharap, “dalam memproses laporan yang kami sampaikan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel serta transparan, mengingat proses pidana dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka telah diatur dalam Peraturan Kaporli (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana”, terangnya.
“Sehingga proses hukum yang dihadapi oleh klien kami diduga menyalahi prosedur, maka langkah hukum kami akan melaporkan Kasat Reskrim berikut anggotanya yang melaksanakan yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut”, jelas Ruli.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Sekayu, Advokat Zulfatah SH yang juga Ketua Tim kuasa hukum Romaita mengaku, “merasa kecewa proses penyidikan kasus ini”, katanya dikonfirmasi Minggu (27/08/2023).
Menurut Zul sapaan akrabnya ini, “tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik kali ini diduga cacat hukum sehingga upaya tim kami untuk melaporkan terduga Kasat Reskrim berikut para penyidik dalam perkara ini adalah tindakan yang sudah benar”, ucapnya.
“Kami berharap dalam proses laporan yang telah kami sampaikan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan transparan yang mengacu ke PerKap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana yang menguraikan tentang prosedur dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka agar tidak menyalahi prosedur”, harap Zul.
Dilansir dari sorotcamera.com, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK membenarkan, “benar, terkait Surat Perintah Penangkapan yang ia tanda tangani sudah benar dan sesuai prosedur”, jawabnya, dikonfirmasi via WhatsApp nya Jum’at (25/08/2023).
“Bilamana ke depan antara Pelapor dan Terlapor ada kesepakatan damai, lanjut Kasat, bisa dilakukan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, harapnya.
Diketahui, Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Jum’at (13/01/2023) lalu sekitar Pukul 21:00 WIB di warung pecel lele Jl Simpang Selarai Kel Balai Agung Kec Sekayu Kabupaten Muba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/I/2023/SPKT/POLRES MUBA (13/01/2023). (yn)