PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Polres Muara Enim Terus Dalami Kasus Kebakaran Gudang Minyak Solar Ilegal di Desa Simpang Tanjung

Polres Muara Enim Terus Dalamai Kasus Kebakaran Gudang Minyak Solar Ilegal di Desa Simpang Tanjung

Sudah Jadi Target Operasi Keburu Terbakar

 

Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Untuk mengungkap peristiwa terbakarnya gudang minyak solar ilegal di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,polres Muara Enim akan Terus lakukan Pendalaman melalui eqlah satu tersangka yang telah. Erhasip ditangkap dan sejumlah saksi saksi yang akan dimintai keterangan nya nanti.
Hal tersebut diungkapkan Kaplores Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH saat menggelar konferensi pers Jumat sore (28/4/2023).

Di sampaikan Kapolres bahwa dalam peristiwa tersebut untuk korban jiwa tidak ada, kemudian untuk kronologis kejadian menurut para saksi yang dalam pengembangan dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui melihat ada asap dari dalam gudang yang kemudian gudang itu terbakar cukup besar .

Pemadaman baik seluruh mobil pemadam itu baik yang ada di Rambang dangku,Rambang niru kemudian yang ada di gunung megang kita arahkan itu ada sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran ,sehingga pada pukul 17.00 api sudah bisa di kuasai.

BACA JUGA INI:   Alami Luka di Perut Usai Penembakan, Kondisi Habib Bahar bin Smith Masih Stabil Baik

Stelah api dijinakkan aparat kemudian melakukan olah TKP awal dan berhadil mengamankan barang bukti yang ada di TKP berupa drum yang memang sudah menjadi tempat penampungan minyak solar kurang lebih 80 buah, kemudian tedmont atau Tedmon kotak yang isinya juga biasanya plastik tuh yang di pagari dengan kerangka-kerangka besi seperti yang dilihat yang sampel barang bukti kurang lebih 40 buah,kemudian ada dua tangki modifikasi yang di TKP, kemudian juga ada satu tangki bekas punya mobil tangki itu yang kemudian kita juga ada menyita 8 unit mesin penyedot air yang digunakan tersangka Untuk memindahkan atau menyalurkan minyak ini.

Alhamdulillah atas ridho Allah subhanahu wa ta’ala pukul 22.30 tersangka inisial w sudah kami amankan dan bisa dilihat di rekan-rekan sekalian setelah kami meyakinkan keluarga kemudian meyakinkan tersangka agar bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik Polres Muara Enim dan kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan kasus ini masih akan kita kembangkan sampai sejelas-jelas perkara ini,kata Kapolres .

BACA JUGA INI:   Dukung Tugas Kemanusiaan Basarnas, Pj Bupati Dorong Pembangunan Unit Siaga SAR di Muara Enim

Kemudian pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka ini pasal 53 undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja untuk pasal 55 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan junto mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ancaman hukuman 5 tahun penjara,kata Kapolres Andi Supriadi

Labfor Polda Sumsel mendatangi lokasi kebakaran gudang minyak solar ilegal

Labfor Polda Sumsel mendatangi lokasi kebakaran gudang minyak solar ilegal

 

Kapolres Menambahkan,sebetulnya kegiatan gudang ilegal tersebut sudah jadi target,namun karena kefiatan masih buka tutup,belum aktif masih dalam lidik anggota,karena melakukan tindkqn hukum itu harus ada bukti bukti yang kuat.namun belum sempat melakukan tindakan hukum sudah keburu terbakar.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Buka Secara Resmi Gerai Oleh-Oleh Khas Muara Enim

“Istilahnya bahasanya kegiatan gudang minyak itu timbul tenggelam kayak gitu,sebelumnya tidak melakukan aktivitas kemudian awal bulan Ramadan Memang udah kita lidik perkara ini kemudian pada saat pertengahan bulan mendekati lebaran kemudian berhenti karena mau lebaran namun sebelum kita lakukan tindakan upaya hukum ini keburu terbakar seperti itu.tutup Kapolres. [nur]

 

lion parcel