Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Polisi Temukan 80 Paket Sabu di Rumah Bandar

3ED91F77 4A1B 439C 9D1C A1B70F70F9BD

Polisi Temukan 80 Paket Sabu di Rumah Bandar

Martapura, ExtraNews – Diduga membeli, memilik, menjual (mengedar) dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, tersangka Supriyadi alias Kadi (42) warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur.

Tersangka Kadi berhasil diringkus pada hari Minggu (26/4/2020) sekira pukul 14.00 Wib. Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan laporan yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A / 52 / IV / 2020 / Sumsel / Res OKU Timur, Tgl 26 April 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Dwi Rio SIK, didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli dalam realles Humas Polres OKU Timur pada Kamis (30/4/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan Bandar Sabu-sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang diduga merupakan rumah bandar narkoba di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA INI:   Pakar: KUHP Tidak Bisa Atur Kemerdekaan Pers

Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penggerbakan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap, saat anggota melakukan penggerbakan dan penangkapan, tersangka sedang duduk dikursi dapur yang berada didalam rumah,” katanya.

Dikatakan, setelah berhasil menangkap tersangka, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di badan, pakaian dan rumah tersangka. Ketika melakukan penggeledahan anggota berhasil memukan 1 buah dompet warna merah motif srowberry yang berada didalam kantong bagian samping celana tersangka. Selanjutnya anggota membuka dompet tersebut, ternyata dompet tersebut berisi 80 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan ukuran banyak.

“Saat digeledah anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) sebanyak 80 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 34,21 gram, kemudian 1 buah dompet warna merah motif strowberry, 1 buah sekop plastik, 5 lembar tisu, 4 buah plastik klip bening dan uang sebesar 450 ribu rupiah serta 1 unit Hp Nokia,” ungkapnya.

BACA JUGA INI:   2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Boy)

lion parcel