PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Polisi Tangkap sopir dan Pemilik Batu Bara Ilegal

IMG 20230508 WA0040

PALEMBANG, ExtraNews – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan delapan orang sopir yang mengakut batu bara tanpa surat izin IUP diwilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Selain mengamankan delapan orang sopir, polisi juga mengamankan satu orang pemilik mobil berinisal BB (45).

Penangkapan pelaku pengakut batu bara tanpa izin tersebut bermula dari laporan warga yang melapor banyaknya
mobil yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.

Mendapat laporan polisi pun langsung bergerak diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.

“Bersama dengan sopir tersebut anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP,” ujar Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

BACA JUGA INI:   Konsisten Berdayakan Masyarakat, PTBA Raih Tamasya Award dari Kementerian ESDM

Agung mengatakan, bahwa pihaknya juga telah lakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara tersebut dan perusahaan-perusahaan itu adalah milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

“Kami lakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa batubara bara tersebut yang diangkut akan dibawa ke luar pulau Sumatera.

“Dari keterangan para tersangka, barang ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon,” ujar dia.

Dikatakan Agung, untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan semen batu raja.

“Untuk barang bukti akan di lelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar,” jelas Agung.

BACA JUGA INI:   Wahyu Terbaring Lemas dan Bingung Setelah Dikeroyok OTD di Pasar Cinde

Sementara itu dari keterangan Ade yang merupakan salah satu tersangka mengaku bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya.

“Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan,”ujarnya

Dikatakannya bahwa dalam sekali jalan dia di berikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu.

“Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan,”ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK.

Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.

BACA JUGA INI:   Lagi! Cari Solusi Terbaik agar Jembatan Lalan Tidak Ditabrak Kapal Tongkang Berulang

“Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta,” katanya. (Mella)

 

Konflik Agraria di Sumsel Polda Terima 33 Laporan Kasus

lion parcel