PALEMBANG, ExtraNews – Anggota Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang penyimpanan yang dipakai untuk pengoplosan tabung gas elpiji.
Petugas mendatangi gudang bisnis elpiji oplosan yang berada di Dusun I, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim itu setelah menerima laporan warga.
Diamankan seorang pelaku bernama Slamet Widodo alias SW (42) dan barang bukti ratusan tabung gas elpiji yang sudah dioplos pada Senin 24 Juli 2023 yang lalu.
“Pelaku mengaku bahwa ia bukan merupakan agen pangkalan dan tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit 1 AKBP Bagus Surya Wibowo SIK, Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan, pelaku sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas selama dua tahun.
“Namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji dan bersubsidi ke 12 kilogram sudah berjalan selama satu bulan,” ujar AKBP Putu Yudha.
Terangka SW menjualkan kembali gas elipiji 12 kilogram ke mini market Indomaret dan toko-toko di kawasan Kabupaten Pali dan Muara Enim tanpa izin.
“Dia jualkan lagi dan ukurannya berkurang. Inilah yang menjadikan laporan warga,” terang Putu.
Pelaku juga mengaku gas elpiji bersubsidi pemerintah tersebut ia dapatkan dari pangkalan H Mawawi di Kelurahan Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali dan dari Agen PT Khrisma Usaha Minyak Mandiri.
“Untuk mengoplos 1 tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kilogram,” tambah Putu.
Lalu, lanjut Putu, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu yang bertujuan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) gas dan timbangan.
“untuk mengoplos tabung gas 12 kg sebesar Rp18 ribu 4 tabung = Rp72 ribu dan setelah menjadi tabung 12 kg dapat ia jual seharga Rp200 ribu sehingga keuntungan yang tersangka peroleh sebesar Rp128 ribu per tabung,” jelas Putu.
Dikatakan Putu, dalam satu minggu tersangka dapat mengoplos 10 tabung gas epiji 12 kilogram sehingga dalam satu bulan tarsangka dapat mengoplos tabung gas elpiji 12 sebanyak 40 tabung.
“Dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka 40 tabung x Rp128 ribu = Rp 5.120.000 per bulan,” tandas Putu.
Putu menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti yang diamankan yakni tabung gas elpiji 3 kilogram kosong sebanyak 558 buah.
Lalu, tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berisi berjumlah 122 buah, tabung gas 12 kilogram yang berisi berjumlah 14 buah, dan tabung elpiji 12 kilogram kosong berjumlah 60 buah.
Selain itu ikut diamankan, 1 buah alat penyuntik (transfer) Gas, 1 buah Ember Bekas Cat Merek JOTUN, 56 buah plastik bekas es batu, 25 buah Seal Cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal Bekas, 1 buah timbangan warna hijau merek chat luong cao kapasitas 30 kilogram.
Kemudian, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max wama Silver Metalik Nomor Polisi BG 9213 NU.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.
Dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milliar. (Mella)