PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Polisi Amankan Puluhan Bal Pakaian Beje Yang Dilarang Beredar

IMG 20230324 WA0014

PALEMBANG, ExtraNews – Anggota polisi unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 70 bal karung pakaian Beje atau thifthing ilegal dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Sazali dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (24/3/2023) mengatakan kalau 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi yaitu di Palembang dan Banyuasin.

” Ini hasil sidak kita di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data. Kita edukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” katanya

BACA JUGA INI:   Viral!, Video Motor Driver Ojol Digondol Maling di Depan Polisi, Warganet: Kok Bisa?

Dikatakan Hadi, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import jika nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk itu kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikannya untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena hingga saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih ditemukan,” ujarnya.

Polisi Amankan Puluhan Bal Baju Bekas Yang Dilarang Beredar

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Sazali mengatakan kalau pihaknya sama sekali tidak memberikan ijin kepada para pedagang untuk memperjual belikan baju bekas tersebut.

“Ini sudah peraturan dari Presiden, tidak ada kita beri ijin kepada siapapun untuk berdagang baju- baju bekas dari luar negeri, semua yang berjualan kita anggap adalah perbuatan salah dan melakukan hal ilegal,” pungkasnya. (Mella)

lion parcel