Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone
OPINI  

Polemik Raja Ampat : Presiden Tanggap Cepat,“Surga Dunia Terawat”, Oleh: Fathur Pramudya Putra, Kader Muda Nahdlatul Ulama

34DFB0F5 113F 4F17 873D AE7A30F69E33

Polemik Raja Ampat : Presiden Tanggap Cepat,“Surga Dunia Terawat”,  

Oleh: Fathur Pramudya Putra, 

Kader Muda Nahdlatul Ulama

Kebijakan Tegas Presiden Prabowo Subianto
Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penolakan yang disuarakan oleh NGO Greenpeace Indonesia terkait dengan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat, tepatnya di sejumlah pulau kecil yang terdiri atas Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau- pulau kecil yang tidak boleh ditambang.

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dalam menanggapi permasalahan pertambangan di Raja Ampat. Setelah mengumpulkan dan menampung berbagai aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang nikel di pulau-pulau tersebut, Presiden akhirnya mengeluarkan kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut Kiki, pencabutan keempat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini merupakan perkembangan positif yang menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi Raja Ampat secara menyeluruh dan berkelanjutan dari ancaman industri nikel terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat

BACA JUGA INI:   Saya, Eddy Koko dan Talkshow

setempat. Pernyataan ini disampaikan Kiki melalui keterangan resmi yang diterima Tirto pada Selasa (10/6/2025).

Setelah pernyataan kebijakan pencabutan IUP terhadap beberapa perusahaan tambang tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang di kawasan Raja Ampat serta menegaskan komitmen penuh untuk melindungi kawasan Raja Ampat yang merupakan salah satu “surga dunia” di Indonesia. Perlu diketahui bahwa IUP dari beberapa perusahaan pertambangan yang dicabut saat ini ternyata sudah diterbitkan sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini memunculkan polemik terkait perizinan IUP yang diterbitkan oleh para pemangku kepentingan sebelumnya, baik dari kementerian maupun kepala daerah di kawasan Raja Ampat.

Presiden Prabowo Subianto dapat dikatakan tanggap cepat terhadap permasalahan pertambangan yang berada di kawasan Raja Ampat yang merupakan “Surga Dunia” Indonesia. Hal tersebut didasari oleh niat kuat Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kawasan Raja Ampat harus dilindungi serta dilestarikan karena kawasan tersebut merupakan sektor kuat pariwisata Indonesia. Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap merugikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seluruh hasil kekayaan bumi dan air di Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terakomodasi dengan baik.
Lingkungan Hidup Terawat dan Terjaga
Raja Ampat bukan sekadar destinasi pariwisata Indonesia, tetapi juga merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia. Survei yang dilakukan The Nature

BACA JUGA INI:   Sosok Noni Belanda Penasaran: Gangguan di Balik Dinding Gedung Walikota Palembang untuk Sang Pemimpin 'Tak Berprestasi, Oleh Dr Dedi Irwanto MA

Conservancy (TNC) dan Conservation International menunjukkan bahwa 75% spesies laut dunia hidup di perairan Raja Ampat. Wilayah ini memiliki lebih dari 550 spesies karang, 1.427 spesies ikan, dan lebih dari 700 jenis moluska.

Dampak buruk dari adanya aktivitas tambang nikel tersebut dikemukakan oleh organisasi lingkungan Auriga Nusantara menyebutkan bahwa aktivitas tambang nikel menimbulkan konsekuensi lingkungan yang signifikan, terutama melalui akumulasi endapan berlumpur yang terdorong aliran air hujan menuju kawasan pesisir. Endapan ini berpotensi menyelimuti habitat terumbu karang, memblokir cahaya matahari, serta mengganggu aktivitas fotosintesis yang vital bagi keberlangsungan ekosistem karang. Kerusakan terumbu karang akan berdampak pada penurunan drastis populasi ikan dan organisme laut lainnya yang bergantung pada habitat tersebut.

Kondisi ini secara langsung mengancam keberlangsungan hidup komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya kelautan sebagai mata pencaharian utama, baik melalui aktivitas penangkapan ikan maupun industri wisata maritim. Permasalahan tidak berhenti pada sedimentasi semata, kontaminasi perairan oleh residu operasional tambang juga menimbulkan risiko serius. Limbah yang mengandung unsur logam berat seperti nikel dan senyawa kimia berbahaya lainnya dapat meracuni lingkungan perairan dan merusak keseimbangan ekologi. Pencemaran ini tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem laut, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi produk perikanan dari kawasan yang terkontaminasi.

BACA JUGA INI:   Dari Janji 10 Juta Lowogan Kerja Sampai Jadi Juara Pengangguran Tertinggi di ASEAN

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa lokasi pertambangan berjarak 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo tidak berdampak pada kerusakan alam. Namun, hal tersebut dapat dibantah dengan kasus pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengolahan nikel dari kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berjarak sekitar 80–120 kilometer lebih jauh

dari garis pantai menimbulkan beberapa dampak terparah pada daerah pesisir dan ekosistem laut.
Tailing yang dibuang menyebabkan rusaknya terumbu karang. Dampak terdekat tentu saja pada kehidupan nelayan karena ikan-ikan menjadi lebih sulit ditemukan di pesisir Morowali. Oleh karena itu, sudah menjadi keputusan yang tepat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP beberapa perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat. O

lion parcel