Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Polda Sumsel Akan Panggil Bupati Pali Terkait Kasus PPTK yang Dilaporkan Eftiyani

7A172073 C1C6 48C7 81B2 8AAEFA2B2C32

Polda Sumsel Akan Panggil Bupati Pali Terkait Kasus PPTK yang Dilaporkan Eftiyani

PALEMBANG, extranews id—- Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam surat dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Heri Amalindo saat ini terus bergulir di Mapolda Sumsel, informasi yang dihimpun pihak kepolisian akan memanggil Bupati Pali tersebut untuk dimintai keterangan.

Mapolda Sumsel juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor yakni Eftiyani, terkait tindak lanjut kasus tersebut.

“Dalam SP2HP tersebut pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, total ada 19 saksi yang telah diperiksa, dan ke depan pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mekanisme penerbitan SK Bupati,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA INI:   Giliran Mantan Sekda dan Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ditahan Kejati Sumsel

Eftiyani juga mengatakan, kalau akan memanggil Bupati Pali, Heri Amalindo, untuk dimintai keterangan terkait anggaran pembayaran tim khusus percepatan pembangunan kabupaten Pali.

“Pihak Kepolisian juga akan meminta keterangan kepada pihak yang melakukan paraf verifikasi terhadap SK Bupati nomor 45/KPTS/BKPSDM-I/2021 tanggal 5 Januari 2021,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut,” Saat ini pasal yang diterapkan yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Firdaus Hasbullah SH yang merupakan Kuasa Hukum Bupati Pali, Heri Amalindo, saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya akan taat kepada hukum yang saat ini sedang berjalan.

BACA JUGA INI:   Bareskrim Bongkar Sindikat Pembajakan Email Perusahaan Asing Saat Transaksi Ventilator

“Kita kan tidak mungkin mengintervensi penyidik, jadi semuanya kita serahkan saja kepada penyidik, sampai saat ini pak Heri Amalindo juga belum mendapat panggilan untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut. Kondisi pak Heri Amalindo juga dalam keadaan baik, beliau masih menjalankan aktifitas sebagai Bupati Pali seperti biasa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 20 April 2022 yang lalu, Eftiyani melaporkan Heri Amalindo terkait dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam surat dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Heri Amalindo. (Mella)

lion parcel