PALEMBANG, ExtraNews – Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Andreas Kusmaedi membantah bahwa anggotanya telah melakukan pungutan liar terhadap kapal di perairan Sumsel. Andres menyebut kapal yang meminta uang kepada nakhoda milik Dishub.
“Setelah kita cek kapal yang lakukan pungli punya Dishub,” kata Kombes Andreas, Senin (8/5/2023).
Andreas menyebut pos milik Dinas Perhubungan berada tepat di sebelah pos PU. Lokasinya juga berada di daerah yang sama, yakni aliran Sungai Musi, Banyuasin, Sumsel.”Punya Dishub sebelah Pos PU,” katanya.
Kepastian itu didapat setelah Ditpolairud mengecek speedboat yang melakukan pungutan liar, terlihat speedboat berwarna biru tersebut persis seperti yang terparkir di Pos Dinas Perhubungan.
Sementara itu RS, nakhoda kapal yang menjadi korban pungli menyebut peristiwa seperti itu sudah terjadi sejak 23 tahun lalu. Dia mengatakan pungli di perairan lumrah itu terjadi.
“Sudah lumrah pak, sudah mulai sejak tahun 2000-an lah. Jadinya seperti makanan sehari-hari kami. Kami dari dulu itu sudah seperti menjadi prioritas pak. Kami itu sudah terbiasa, dari dulu kalau mau lewat pos ya seperti itu terus, sudah kebiasaan,” ungkap RS.
Dijelaskannya, sekali melakukan perjalanan dari atau tujuan Palembang-Karang Agung, para nakhoda setidaknya harus menyiapkan uang setoran pungli minimal Rp 170-200 ribu.
Dari catatannya selama ini, di ruas tersebut setidaknya ada 7 pos yang harus dilalui agar sampai ke lokasi tujuan. Di setiap pos, wajib memberikan uang pungli dengan nominal antara Rp 10-50 ribu per-posnya.
“Misalnya kami berangkat dari Karang Agung, titik kena pertama itu di Primer, Karang Agung Ilir, di situ ada dua pos, Polair Rp 20 ribu sama Tentara Angkatan Laut Rp 20 ribu, jadi Rp 40 ribu. Lanjut lagi kami masuk PU, ada dua pos polisi, dekat jembatan Rp 20 ribu dan arah mau keluar muara PU Rp 40 ribu,” katanya lagi. (Mella)