Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Pj Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
“Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M., dalam rangka kunjungan kerjanya di Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (10/11/2023) bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.
Dalam sambutannya Pj. Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen dan dukungan Pemkab. Muara Enim dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, khususnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim.
“Dirinya berharap semoga NPHD yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu disaksikan Pj. Gubernur Sumsel dan Ketua KPU RI ini dapat bermanfaat dan dipergunakan sesuai aturan dan rencana kegiatan yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Pj. Bupati juga mengajak semua pihak terkhusus panitia, baik PPK maupun Panwascam untuk menjaga netralitas dan profesionalisme kerja dengan penuh tanggung jawab, demikian halnya para ASN, camat, kepala desa maupun perangkat desa agar menjaga netralitas dan kondusivitas di wilayahnya masing-masing untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sukses, tertib, aman dan lancar.
Berikut disampaikan nominal hibah yang disalurkan yaitu Rp. 76,2 miliar kepada KPU Kab. Muara Enim dan Rp. 23,2 miliar kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari dana APBDP Kab. Muara Enim tahun 2023 dengan skema penyaluran dilakukan dalam 2 tahap, yaitu 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024 mendatang. (nur)