Petani Padi di Banyuasin Resah Akibat Harga Batas Atas Pembelian Gabah Jauh di Bawah Harga Pasar
Palembang, Extranews —- Puluhan ribu Perani Banyuasin,Sumatera Selatan saat ini resah akibat Peraturan Pemerintah yang menetapkan Harga Batas Atas ( Ceiling Price ) pembelian gabah atau beras.
Pemerintah melalui Ketetapan Permendag Nomor 24 Tahun 2020 yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 telah menetapkan harga batas atas ( Ceiling Price ) Pembelian Gabah atau beras yaitu,harga gabah ditingkat petani Rp.4.550 per kg,di tingkat penggilingan Rp.4.650 per kg.Harga Gabah kering Panen ditingkat Petani Rp.4.200,ditingkat penggilingan Rp.4.250 per kg.Harga Gabah Kering Giling ditingkat penggilingan Rp.5.250 per kg.Sedangkan harga beras Bulog Rp.8.300 per kg.Kebijakan ini,kata Asmawi,HS,Pengamat Pertanian,membuat resah puluhan Petani di Kabupaten Banyuasin yang saat ini panen raya.
Sebelumnya,kata Asmawi,harga Gabah ditingkat Petani lebih dari Rp.5.000 per kg.Namun,setelah ada Kebijakan Pemerintah ini,Pengusaha Penggilingan menurunkan harga pembelian Gabah yang disesuikan dengan harga yang ditentukan Pemerintah.Menurut Asmawi,pengusaha beras di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir saat ini mulai memberlakukan harga sesuai ketentuan Pemerintah.PT.Buyung Putra Pangan,misalnya,mulai Jumat tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pembelian Gabah sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Menurut Asmawi,kebijakan Pemerintah itu tidak sinkron dengan melambungnya harga pupuk dan insektisida saat ini.Disisilain,harga beras di pasaran masih tetap tinggi.Dalam waktu dekat,kata Asmawi,ribuan petani Sumsel akan melakukan demo besar besaran di Pemda Sumsel.