Peserta JKN yang Mudik atau Balik Lebaran Tetap Dapat Berobat di Luar Domisili

Peserta JKN yang Mudik atau Balik Lebaran Tetap Dapat Berobat di Luar Domisili

07F91661 A7D3 467F A480 5DA5D5BC8AF9

Peserta JKN yang Mudik atau Balik Lebaran Tetap Dapat Berobat di Luar Domisili.

Selama Cuti dan Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Komitmen Memudahkan Pelayanan Kesehatan

Palembang, Extranews —- Selama cuti dan libur Lebaran 2025, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta JKN yang sedang mudik atau balik Lebaran dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bukan tempat pendaftarannya.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis, Rabu (19/3) di Kantor BPJS Palembang, dalam konferensi pers serentak berkaitan pelayanan BPJS Kesehatan masa liburan.C0BB17D4 9D36 4B4E BA78 21EF1DC6E9BF scaled

Libur Lebaran yang berlansung dari tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.

Bagi peserta JKN yang sedang aktivitas mudik Lebaran, jika membutuhkan pelayanan pengobatan dapat langsung  ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

BACA JUGA INI:   Menangkis Fitnah Perwangsitan Terhadap SMB III Prabudiraja

Sebagai program jaminan kesehatan yang menyeluruh, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai fasilitas kesehatan yang dapat diakses oleh peserta di seluruh Indonesia. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain, Pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan umum, tindakan medis sederhana, imunisasi, hingga layanan kesehatan ibu dan anak.

Termasuk juga bisa pelayanankesehatan rujukan, Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, mereka bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit. Di sini, peserta bisa memperoleh layanan spesialis, rawat inap, hingga tindakan medis yang lebih kompleks sesuai dengan kebutuhan medisnya.

BACA JUGA INI:   Inventarisir Difabel di Kabupaten Muba untuk Siap Kerja

FKPT adalah pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. FKTP mencakup puskesmas, klinik umum, dan dokter keluarga. Di sini, peserta dapat menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan diagnosis awal. di luar domisili dan bisa diakaes 3 kali dalam satu bulan.

Menurut Edi, pihak BPJS memberlakukan piket layanan berupa membuka Kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui wa (pandawa) 0811-8165165. Ada pun waktu piket layanan pukul 08.00-12.00 sedangkan informasi dan Pengaduan 24 jam.

Ada pun jenis layanan yaitu Layanan informasi, administrasi dan layanan pengaduan.

Bagi peserta JKN, pihak BPJS menawarkan Kanal kanal layanan aplikasi mobile JKN, call center 165, BPJS Satu, web bPjs-kesehatan.go.id. Fir

lion parcel