Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Perwako Pagaralam Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Seperti Ini Respons Kapolres

A238E377 2A7A 49B1 8929 6297B2A88BB9

Perwako Pagaralam Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Seperti Ini Respon Kapolres

Laporan : yiealfian
Pagaralam,Extranews – Apel pagi dihalaman Mapolres Pagaralam langsung dipimpin oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK yang diikuti oleh Para Pju Polres Pagaralam, dan personel Polres Pagaralam, serta Asn di lingkungan Polres Pagaralam.

Dalam arahannya Kapolres Pagaralam memberikan sedikit penjelasan mengenai Perwako Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kota Pagaralam.

Kapolres dalam apelnya menekankan karena selama masa New Normal ini akan diadakan razia penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Kepada para peserta apel untuk selalu mematuhi Perwako tersebut, dengan tindakan minimal agar selalu memakai masker apabila hendak beraktifitas ataupun keluar rumah.

BACA JUGA INI:   Deru Pembina K3 Terbaik

Kemudian Kapolres dalam apelnya menjelaskan, “Dalam Pasal 1 Ayat 4 Perwako tersebut adaptasi ini berlaku untuk seluruh Masyarakat yang berada di Kota Pagaralam tidak terkecuali bagi warga pendatang ataupun para wisatawan yang hendak menikmati pemandangan di Kota Pagaralam”

Disinggung Masalah Razia Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Kapolres kembali menekankan “ Apabila Masyarakat Kota Pagar Alam yang terjaring tidak menggunakan Protokol Kesehatan akan ditindak secara administrasi secara denda sampai penutupan tempat usaha dan bila para pelanggar tersebut melawan petugas akan ditindak lebih tegas karena dapat kita kenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun empat bulan” Pungkasnya, Senin (14/10/2020).

lion parcel