JAKARTA, ExtraNews – Informasi Terkini Penerbangan: Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group *Periode Berjalan: 24 Juli 2021 – 25 Juli 2021*
Catatan utama:
1. Penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali,
2. Penerbangan dari atau ke bandar udara selain disebutkan pada nomor (1).
*Persyaratan terbaru* : Riau, Kepulauan Riau, Papua Barat, Kabupaten Nabire
3. Ketentuan utama: usia >18 tahun (di atas 18 tahun); untuk keperluan perjalanan sektor esensial, sektor kritikal, kebutuhan mendesak; dokumen: membawa STRP atau surat keterangan lainnya; hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis; pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan; aplikasi (digital) untuk perjalanan udara: PeduliLindungi (diterapkan rute Jakarta – Denpasar PP) dan e-HAC (masih berlaku untuk rute dan wilayah lainnya).
Terlampir
_2 file pdf: penjelasan persyaratan dan ketentuan di 34 provinsi_
*Tetap berlaku* sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu:
a) Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
b) Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri,
c) Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta
d) Instrumen hukum lainnya
Terbang itu Aman,
Danang Mandala Prihantoro | Corporate Communications Strategic. [red]