PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Peras dan Perk0sa Istri Tahanan yang Berusia 19 Tahun, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi

Peras dan P*rkosa Istri Tahanan yang Berusia 19 Tahun, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi
foto/ilustrasi

DELI SERDANG-SUMUT, ExtraNews – Sebanyak delapan (sebelumnya disebutkan enam) anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, disanksi terkait pemerasan dan pemerk0saan terhadap MU (19), istri tahahan narkoba yang ditangkap saat penggerebekan pada 4 Mei 2021.

Sanksi diberikan saat sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.

Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tidak lagi menjabat reserse Kutalimbaru. Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada enam anggota Polsek Kutalimbaru yang menangkap MU.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Apriyadi di Apresiasi Tempo Group Sebagai Tokoh Indonesia Kategori Penjabat Kepala Daerah Inovatif

Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerk0sa korban yang saat itu sedang hamil.

“Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sunuaji, sekaligus pimpinan sidang, Kamis, dikutip dari Tribun Medan.

Irsan mengatakan, delapan anggota polisi tersebut akan diawasi selama enam bulan.

“Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” ucapnya.

Sebelumya diberitakan, sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik terkait kasus pemerasan dan pemerk0saan istri tahanan berinisial MU, Kamis (11/11/2021).

MU yang hadir dalam persidangan menjelaskan, enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan yang disewa bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

BACA JUGA INI:   SKJ 88 Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Muba

Saat penggerebakan, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suami korban.

Enam petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.

Namun, MU mengaku tidak mempunya uang sebanyak itu. Perempuan itu kemudian dikembalikan ke kos, sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.

Saat kembali, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas.

Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya.

Dia diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya dipaksa alias diperk0sa oleh Rahmat. [kompas]

 

BACA JUGA INI:   Cegah Penyebaran Covid-19, Satuan Tugas TMMD Kodim Bojonegoro Lakukan Pendisiplinan Prokes

 

lion parcel