PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Penyerobotan Tanah, Camat Syaiful : “Langkah Awal Kita Klarifikasi”

Penyerobotan Tanah, Camat Syaiful : "Langkah Awal Kita Klarifikasi"
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

“Mafia” Ancam Kades

“Kami pernah tanyakan alas hak, saat itu kami mau pasang patok dan merk, tapi dilarang Terduga Daniel, jadi kami tidak berani, hingga kami terima ancaman melalui telepon, Terduga Daniel diduga mengatakan, “bapak sudah tua, jangan macam-macam”, bernada ancaman, keluhnya menirukan kata Terduga Daniel.

Sepengetahuannya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya. Sebab, pejabat BPN saat ini masih muda-muda diduga tidak mau melibatkan perangkat Desa dan warga yang mengetahui sejarah dan silsilah tanah setempat, bebernya.

BPN Diduga Tolak Permohonan SHM, “Mafia” Kuasai Tanah Risman

Rismansyah (50) warga Jalan A Yani Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

Sebab, permohonan penerbitan SHM yang diajukannya diduga ditolak oleh oknum BPN. Ditolak lantaran telah diterbitkan dua SHM atas nama orang lain diobjek tanah milik orang tuanya. Akibatnya ia menjadi korban penyerobotan tanah hingga dikuasai “Mafia”.

Risman mengaku, ia selaku kuasa dari saudara saudaranya yang merupakan ahli waris dari orang tuanya Alm Ismail Mat Yani,  yang pada tahun 1974 orang tua mereka tersebut ada memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir setelah pemekaran yang dahulunya bernama Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OKI sebelum pemekaran dengan luas sekitar satu hektar, ungkapnya Senin (14/11/2022).

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Koordinasi dengan PT Sumber Wangi Alam Terkait Pengamanan dan Replanting Lahan

“Kami para ahli waris memiliki bukti-bukti surat atau alas hak atas kepemilikan tanah   atas nama orang tua kami yang bernama   Ismail Mat Yani”, diantaranya :

Surat Pernyataan pihak pertama, A Vatthy yang menyerahan atau memberikan kepada pihak kedua, Ismail Mat Yani. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung Km 23-24 dan diketahui oleh Pasirah Kepala Marga Sakatiga (A Vatthy) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada (20/07/1974) silam dengan luas tanah sekitar satu hektar, lanjutnya.

Berdasarkan Surat Pernyataan tanah atau alas hak tersebut, maka dibuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atau penguasaan tanah atas nama Ismail Mat Yani, dengan luas tanah sekitar 10.000 M2 yang tercatat dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (08/02/1992) di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dalam Sengketa, terjual, ataupun tergadaikan pada pihak lain.

BACA JUGA INI:   MA Vonis Maimunah 3 Bulan, RAN : "Segera Eksekusi"

SPH dibuat di Desa Tanjung Seteko oleh Kepala Desa Tanjung Steko, M Ali Hanafiah dan diketahui oleh Camat Indralaya, Drs M Ali Haitami serta disaksikan oleh HM Ali Latif, ucapnya.

Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi objek Tanah dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 yang menyatakan, benar kepunyaan atau hak Ismail Mat Yani sesuai dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) pada (08/02/1992) dan Surat Pernyataan tertanggal (20/07/1974).

Bahwa tanah tersebut telah diusahakan sejak tahun 1974 hingga Sekarang dan tidak sengketa atau sangkut paut dengan pihak lain dengan saksi-saksi pemeriksaan bersama-sama dengan Kepala Desa Dusun IV Sarman (saksi hidup red), Sekdes Syamsudin, Mpp Kecamatan Langga yang telah dilakukan pemeriksaaan serta dilakukan pengukuran objek tanah di lokasi tersebut, tuturnya.

Guna memperkuat pembuktian Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut maka, “saya Risman sebagai kuasa ahli waris telah mendaftarkan surat keterangan hak Atas tanah tersebut di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Nomor : 09/IV/TS/92 di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) berikut dilegalisir oleh Camat Indralaya Nomor : 04/Kec.I/I/2021 yang menyatakan benar bahwa Hak Atas Tanah tersebut  telah terdaftar dan terdokumentasi di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) hingga saat ini bahkan telah membayar Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”, ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Bupati Panca Mawardi Berpesan Kepada Ketua Cabor, Jika Tak Mampu Diharapkan Mengundurkan Diri!

lion parcel