Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Penyerobotan Tanah, Camat Syaiful : “Langkah Awal Kita Klarifikasi”

Penyerobotan Tanah, Camat Syaiful : "Langkah Awal Kita Klarifikasi"
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

Tak Indahkan Klarifikasi, “Mafia” Ancam Kades

Mantan Pjs Kades Pulau Semambu, M Tarzan mengatakan, Terkait adanya informasi dugaan penyerobotan tanah yang diterima Camat, sesuai petunjuk Camat, Tarzan mengaku, diminta dibuatkan Undangan Klarifikasi tanah di Dusun III Desa Pulau Semambu kepada kedua belah pihak untuk dilakukan uji kebenaran data yang tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Pertama Nomor : 426/DS-PS/2021 pada (04/01/2021) dan Surat Undangan Klarifikasi Kedua Nomor : 558/DS-PS/2021 pada (07/10/2021), ungkapnya, Jumat (18/11/2022).

Namun, kedua Surat Undangan Klarifikasi tersebut diduga tidak diindahkan dan tidak dihadiri Terduga Daniel dengan alasan sedang dinas diluar kota. Hanya dihadiri oleh pihak korban saja, keluhnya.

Tarzan membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI dengan alas hak tanah tersebut berawal pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)”, ungkapnya.

M Tarzan menyatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 23 Tahun 2005 tentang pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI). Bahwa, Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya di mekarkan menjadi Desa Pulau Semambu Kec Indralaya Utara yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : 422/KET/DS/PS/2021 pada (29/06/2021), katanya.

BACA JUGA INI:   Pemberian Bantuan kepada Korban Musibah Kebakaran Rumah Warga Desa Ibul Tiga  Kabupaten Ogan Ilir 

Sepengetahuannya, berdasarkan petunjuk dari Kecamatan Indralaya Utara sebelum pemekaran OKI menyatakan, alas hak pemilik terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk.
Sebelumnya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya.

Tarzan menghimbau, bagi warga Dusun III Desa Pulau Semambu yang memiliki tanah, tapi menetap diluar Desa Pulau Semambu dapat memperhatikan dan mengurus tanah miliknya jangan sampai jadi semak belukar yang dapat mengakibatkan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, harapnya.

Menurut Tarzan, umumnya warga Desa Pulau Semambu mengetahui pemilik tanah dilingkup Desa mereka. Namun, lahan korban dugaan penyerobotan ini kami tidak mengetahuinya, sebab, di lahan kiri dan kanannya telah digarap berikut Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut.

“Saya mengetahui setelah korban melapor saat saya menjabat, kita telusuri ternyata benar terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk sebelum pemekaran atau Kabupaten OKI”, ucapnya.

Disinggung, mungkinkah pemekaran jadi celah penyerobotan? “Tidak juga bila pemilik minta dilegalisir, sayangnya tidak semua pemilik yang minta dilegalisir”, keluh Tarzan.

Senada, mantan Kades Tanjung Seleko Kec Indralaya Kab OKI (sebelum pemekaran red), Sarman membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 yang sebelum pemekaran dikenal dengan nama Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya Kab OKI dan sekarang setelah pemekaran pada Tahun 2005-2006 berubah menjadi Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI ini milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)

BACA JUGA INI:   Wakil Komisi III Sebut Tito dan Idham Azis adalah Sumber Masalah Rusaknya Sistem di Polri?

Alas hak tanah tersebut pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk dan sepengetahuannya, telah dilegalisir. Sebab, saat itu “saya menyaksikan sendiri sebagai saksi saat pemeriksaan dan pengukuran objek tanah oleh pihak Kades dan pihak Camat yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm), ungkapnya.

Namun, “kami tidak mengetahui, saat ini dikuasai oleh siapa, beli dengan siapa dan alas haknya apa?” Serta perangkat desa atau pejabat daerahnya siapa yang menyaksikan dan menandatanganinya?, katanya bernada bertanya. Ia mengaku, saat dirinya masih menjabat selaku Kades sekitar Tahun 1980, kami telah melakukan pengukuran dan mengetahui alas hak tanah tersebut. Saat ini para pejabat daerahnya yang mengetahui, menyaksikan dan menandatanganinya saat itu sudah banyak yang meninggal, ungkapnya.

“Kami baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut di Tahun 2022 ini”. Sarman menilai, penyerobotan terjadi lantaran tanah tersebut tanah kosong. Terduga penyerobot mengaku, SHM nya Tahun 1992, padahal, saat itu kami masih menjabat. Namun, kami tidak mengetahuinya bahkan, tidak ada orang yang melapor ke kami selaku perangkat desa setempat bahwa tanah tersebut dibeli. “Mungkin, Terduga Joko diduga nembak-nembak saja ke oknum BPN. Apakah benar SHM tersebut terletak di tanah milik Risman?” Katanya bernada bertanya.

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Karhutla, Minta Personel Ditambah

Sepengetahuannya, Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut. Bila kedepannya dugaan penyerobotan ini diproses ke ranah hukum, “kami siap memberikan keterangan apa adanya yang kami ketahui sesuai dengan fakta dan datanya”. “Kami tidak berpihak ke siapapun”, tegasnya.

lion parcel