Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan, DPO Parlindungan Belum Dipublikasikan

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan, DPO Parlindungan Belum Dipublikasikan
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA. (fto.sum.yn)

Akibatnya, Sentot selaku Pelapor bersama Sofyan selaku Saksi Pelapor mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan permohonan ditindak lanjuti proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada (20/12/2017) yang dimohonkannya kepada Kapolri tertanggal (9/9/2022).

“Saya selaku Pelapor dan Saksi Pelapor mengajukan Permohonan kepada Kapolri dengan Alasan-Alasan Yuridis”, diantaranya :

Diketahui, Polrestro Jaksel telah menerbitkan SP2HP Sidik ke-5 Nomor : B/3385/VII/2022/Reskrim Jaksel pada (21/7/2022) kepada Pelapor Sentot S.

Dalam SP2HP tertulis, penyidik Polrestro Jaksel mengaku, mengalami hambatan terhadap Tersangka Parlindungan S belum memenuhi surat panggilan ke-1 dan ke-2 dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan Terhadap keberadaan Tersangka Parlindungan S hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Maka, penyidik telah membuat Surat DPO Atas Nama Tersangka Parlindungan Simamora. Namun, tidak dituangkan Surat DPO Nomor berapa?

Bahkan, bila Pelapor mendapatkan informasi keberadaan Tersangka agar menghubungi Penyidik : AKP Rifaizal Samual SIK MA (Kanit I Krimum), Ipda Arsyad Daiva G STrK (Kasubnit 1.I Krimum) dan Aiptu Ade Purnawan SH (Anggota Subnit 1.I Krimum).

Entah, apa sebabnya Surat DPO Parlindungan tidak diumumkan dan dipublikasikan?
Sedangkan, DPO terbaru diumumkan dan dipublikasikan, keluh pelapor Sentot S bernada bertanya, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA INI:   Polisi yang Banting Mahasiswa Dapat Keringanan di Sidang Etik, Hanya Dijatuhi Hukuman Penahanan 21 Hari

Sejak dilaporkan, diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor diduga telah di BAP melalui
Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).

Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).
Lebih dari 4 tahun baru diterbitkan
SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/1/2022).
SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).

Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank).
Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik telah membuat surat panggilan pertama kepada kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi. Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim.

BACA JUGA INI:   Akun Kaskus Fufufafa Hina SBY, Dokter Tifa: Kalian Diam Saja?

Padahal diketahui, selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan S ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (5/10/2021).

Pelapor MR mengaku, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik diduga Briptu Aman Y dan pelapor sampaikan ke penyidik, saksi siap untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi.

Setelah di BAP sepekan, MR menghadap ke Kasat Reskrim mempertanyakan proses laporannya. Kasat diduga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap laporannya.

Namun, hingga saat ini, baik penyidik maupun Kasat Reskrim tidak dapat dihubungi untuk mengetahui proses laporannya. Lalu pelapor mohon perlindungan hukum agar laporannya diproses.

Sebab, pelaku atau Terlapor Parlindungan S hingga kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah, keluh MR yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolda Metro Jaya pada (3/11/2021), bebernya.

BACA JUGA INI:   Polisi Tangkap Pasutri Penyelenggara Pesta S*ks Bertukar Pasangan, Peserta Tidak Dipungut Biaya

Selaku Pelapor, “Kami mohon bapak Kapolri dapat memerintahkan jajarannya untuk segera memproses dan menindaklanjuti permohonan kami ini terkait adanya dugaan pelanggaran atau kesengajaan serta dugaan keberpihakan antara oknum kepolisian dengan Tersangka dalam suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (Obstruction of justice)”, harapnya. (yn)

lion parcel