PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan, DPO Parlindungan Belum Dipublikasikan

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan, DPO Parlindungan Belum Dipublikasikan
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA. (fto.sum.yn)

Jakarta Selatan, ExtraNews – Lantaran penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Parlindungan S tak kunjung diumumkan dan dipublikasikan pihak Sat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan walau proses laporannya telah mencapai 5 tahun lamanya sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Pelapor (korban), Sentot S melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA menilai, “dalam hal ini, diduga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Karena, diduga tidak bersungguh-sungguh dalam proses penetapan DPO terhadap Tersangka Parlindungan Simamora”, katanya, Senin (07/11/2022).

Sebab sepengetahuannya, “walau Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO yang tertuang dalam SP2HP. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ada diumumkan dan dipublikasikan baik melalui media maupun di google. Padahal, pantauan kami, daftar DPO lainnya bahkan yang terbaru pun telah dipublikasikan di media maupun di google”, keluh Wisnu.

BACA JUGA INI:   Bebas & Keluar dari Rutan, Pegi Setiawan Bernazar: Bangun Masjid dan Rumah layak Untuk Keluarga saya

Wisnu berharap, “pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera mengumumkan dan mempublikasikan DPO Tersangka baik melalui media maupun di google, guna dapat segera dilakukan penangkapan terhadap Tersangka demi kepastian hukum klien kami”.

Wisnu menambahkan, kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar dapat memperhatikan kinerja para jajarannya dalam melaksanakan tugas yang Presisi : Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, tutupnya.

Sebelumnya, hingga berita ini dionlinekan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH belum berhasil dikonfirmasi media ini baik melalui WhatsApp (WA) belum membalas maupun via Ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 14.19 WIB, Pukul 14.24 WIB dan pada Pukul 14.43 WIB pada Rabu (02/11/2022).

BACA JUGA INI:   9 Juta'an Penerima JKN Dihapus, Uangnya Untuk Kereta Cepat

Berita terkait sebelumnya,
Laporan 2017 “Obstruction Of Justice”
Sentot Ngadu Kapolri

Sentot S (55) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia ikuti selaku Pelapor atau korban.

Sebab, ia mengaku, laporannya sampai saat ini mencapai 5 Tahun belum ada kepastian hukum hingga diduga adanya suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (Obstruction of justice).

lion parcel