PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Penutupan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-37 PWI Sumsel

Penutupan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-37 PWI Sumsel

Satu Wartawan Gagal UKW, PWI Sumsel Ajak Perangi Hoaks

 

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Derasnya era media sosial belakangan ini menjadi tantangan tersendiri, bagi wartawan untuk cepat dan akurat dalam menyampaikan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 1999 serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar, S.Pd., M.Si pada Penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-37 kerjasama PWI Sumsel, SKK Migas dan KKKS di Hotel Beston Palembang, Rabu (29/6/2022).

“Kami ucapkan selamat kepada peserta yang dinyatakan berkompeten. Tantangan kita bukan hanya UKW saja tapi bagaimana sebagai wartawan menyampaikan informasi dan mengolah data dan tetap melawan hoaks,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus Untuk RDPS

Lanjut dia, dari 18 peserta yang mengikuti UKW, satu diantaranya dinyatakan tidak berkompeten. Dan dengan terpaksa mengikuti UKW pada periode yang akan datang.

Sementara itu Ketua PWI Pusat Atal S Depari diwakili Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat H. Octaf Riady, SH mengapresiasi komitmen PWI Sumsel yang bekerjasama dengan perusahaan untuk bisa terus menggelar UKW dalam menciptakan para wartawan yang berkompeten.

“Harapan Saya, sebagaimana saya sampaikan pada acara pembukaan, bahwa saat ini banyak organisasi wartawan. Dan wartawan cetak yang ketinggalan online, nanti bisa ketinggalan jurnalis vidio. Tapi saya sampaikan, bahwa kita kembali ke basis wartawan, orang yang mencari berita dan berkompeten dibidangnya,” tegasnya.

BACA JUGA INI:   Peringati HKG-PKK ke-52, TP PKK Sumsel siap Sukseskan Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Pihaknya menghimbau agar wartawan tidak berpuas diri, namun tetap terus belajar. Belajar untuk terus meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam dunia jurnalistik. Termasuk didalamnya UU No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnistik maupun Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). [red**]

 

lion parcel