Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Penuhi Panggilan Penyidik, Asisten Direktur PT Andira Agro Dicecar 20 Pertanyaan

IMG 20230415 WA0040

 

PALEMBANG, ExtraNews – Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Idi memenuhi panggilan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (14/04/2023) kemarin.

Jusiman sendiri dipanggil penyidik terkait kasus laporan yang dilayangkan oleh Musa ke SPKT Polda Sumsel tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Selain Juisman, sebanyak lima orang security dari PT Andira Agro juga dipanggil oleh pihak penyidik Polda Sumsel.

“Saya datang hari ini ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik,” ungkap Juisman Idi saat ditemui di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Ketika ditanya ada berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Juisman menjawab ada 20 pertanyaan.

BACA JUGA INI:   Polres Muara Enim Berbagi Takjil untuk Keluarga Pasien di RSUD Rabain

Ditanya mengenai pertanyaan apa saja yang ditanyakan, Juisman menjawab kalau seputar kasus penyekapan yang diduga dilakukan.”Iya tadi ditanya seputaran permasalahan yang terjadi,” singkatnya.

Penuhi Panggilan Penyidik,
Asisten Direktur PT Andira Agro Dicecar 20 Pertanyaan

Juisman juga membantah saat ditanya apakah penyekapan terhadap dua orang korban bernama Sirohiman dan Firmansyah benar adanya, Juisman membantah.

Karena menurutnya, kedua korban hanya dilakukan pengamanan karena telah melakukan adanya dugaan pencurian sawit di areal PT Andira Agro TBK tersebut.”Tidak adanya penyekapan yah, kami hanya mengamankan dua korban karena telah mencuri sawit,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas, AKBP Yenni Indarti saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memanggil sekretaris PT Andira Agro.” Ya benar, untuk melengkapi berkas maka wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

BACA JUGA INI:   Gubernur Sumsel Tekankan Bangubsus Untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Bidang Kesehatan di Kabupaten Musi Rawas

Sebelumnya, kasus ini berawal dari Rohiman (33) dan firmansyah (20) melaporkan Juisman Aidi karena keduanya telah ditahan di sel milik PT Andira Agro TBK selama 24 jam karena dituduh pihak perusahaan PT Andira Agro telah mencuri buah sawit milik perusahaan.

Sebaliknya, Rohiman dan Firmansyah mengaku tidak merasa mencuri karena telah ada perjanjian plasma antara warga desa Sebubus dan pihak perusahaan, namun karena hak warga desa tidak pernah diberikan perusahaan maka mereka mengambil buah sawit yang diklaim ditanam di tanah milik warga desa. (Mella)

lion parcel