Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang telah gencardilakukan sejak Desember tahun 2018 bertujuan untukmengoptimalisasi dan memperkuat penyelenggaraanpemasyarakatan guna mencapai tujuan pemidanaan yaitumelakukan pembinaan agar narapidana tidak mengulangperbuatan hukum dan mendidik agar mereka mampuberwirausaha sendiri ketika kembali ke masyarakat. RevitalisasiPemasyarakatan tersebut diantaranya berupa pemberian program re-integrasi baik itu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat(CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Program Asimilasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan setelahkeluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / RumahTahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan yang merupakanunit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugasdan fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
Balai Pemasyarakatan melalui Petugas PembimbingKemasyarakatan (PK) yang merupakan pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anakdidalam dan diluar proses peradilan. Peran PembimbingKemasyarakatan begitu penting bagi Klien Pemasyarakatan, dimulai dari melakukan pendampingan bagi Anak, kemudianmelakukan penelitian kemasyarakatan, hingga akhirnyadilakukan pembimbingan dan pengawasan ketika menjadi KlienPemasyarakatan.
Menurut Permenkumham RI No.03 Tahun 2018 pada pasal 1 menyebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnyadisebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbinganBalai Pemasyarakatan. Setelah keluar dari LembagaPemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), KlienPemasyarakatan wajib melapor secara berkala di BalaiPemasyarakatan dengan dibimbing dan diawasi olehPembimbing Kemasyarakatan (PK) masing-masing. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga melakukan kunjungankerumah keluarga klien apabila klien telah lama tidak melaporke Balai Pemasyarakatan dan apabila telah pindah domisili kelingkungan yang baru. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harusselalu berkoordinasi dengan keluarga klien dan masyarakatsekitar tempat tinggal klien untuk selalu mengawasiperkembangan tingkah laku klien agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya terkadang dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di BalaiPemasyarakatan pada saat menjalani program re-integrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatanatau juga tidak memberi kabar kepada PembimbingKemasyarakatan (PK) yang bersangkutan. Hal ini dapatmenghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadapklien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidanakembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien. Dalam hal ini keluarga terdekat sangatlah berperan pentingdalam turut serta melakukan pembimbingan dan pengawasanterhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / RumahTahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA), klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan darikeluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketikamencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasiditengah masyarakat. Keluarga merupakan pranata sosial paling utama yang merupakan unit terkecil dari masyarakat. Pengertian keluargamenurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21 Tahun1994 pada Pasal 1 menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atausuami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dananaknya. Adapun fungsi keluarga yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21 Tahun 1994 meliputi : fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cintakasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasidan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaanlingkungan.Kemudian 8 (delapan) fungsi keluarga menurut BadanKoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meliputi:
1. Fungsi Agama keluarga yang membimbing dan mengajarkankepada anggota keluarga kehidupan beragama.
2. Fungsi Sosial Budaya yang memiliki makna bahwaperkembangan anak keluarga atau anggota keluargamempunyai peranan penting dalam menanamkan polatingkah laku dalam hidup bermasyarakat, menerapkan nilaidan norma yang baik dalam diri anak tersebut, sertamewariskan nilai-nilai budaya keluarga.
3. Fungsi Cinta dan Kasih Sayang yaitu dengan memberikanrasa cinta dan kasih sayang, rasa aman, serta memberikanperhatian diantara anggota keluarga.
4. Fungsi Perlindungan yang bertujuan melindungi anggotakeluarga dari tindakan-tindakan yang tidak baik, dimanakeluarga menjadi tempat untuk mengadu terhadap semuamasalah yang anggota keluarga sedang hadapi.
5. Fungsi Reproduksi memiliki makna bahwa keluarga adalahsarana manusia untuk menyalurkan hasrat seksual sehinggadapat melangsungkan kehidupannya dan memiliki keturunanberupa anak yang akan dirawat serta dibesarkan.
6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan yang mengajarkan anggotakeluarga dari mulai lahir hingga menjadi dewasa untukmemiliki kepribadian yang baik serta dapat terjunbersosialisasi dengan kehidupan masyarakat yang sesungguhnya.
7. Fungsi Ekonomi sebagai tempat memenuhi kebutuhan hidupanggota keluarga dengan membagi tugas dan peranan setiapkeluarga, misalnya ayah bertugas mencari nafkah, sedangkanibu mengurus pekerjaan rumah tangga.
8. Fungsi Lingkungan untuk menjaga lingkungan sekitar denganmenciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, dandamai.
Apabila kesemua fungsi keluarga tersebut dapat diterapkandengan baik, maka akan mudah mengembalikan kepercayaandiri klien serta memulihkan keadaan sehingga dapat diterimapada saat re-integrasi dengan tetap memperhatikan nilai dannorma di masyarakat. Bagi klien pemasyarakatan yang memilikikedua orangtua yang masih lengkap, dalam hal ini ibu kandungbiasanya memiliki ikatan kedekatan secara emosional dengananaknya sendiri, sehingga seorang ibu dengan dibantu olehayahnya dapat melakukan pembimbingan dan pengawasanterhadap klien. Permasalahan yang telah dihadapi atau bahkantelah dilewati oleh klien dapat dijadikan pembelajaran bagikeluarga yang lainnya untuk lebih meningkatkan pembimbinganserta pengawasan terhadap klien. Sama halnya dengan klienpemasyarakatan yang kedua orangtuanya telah meninggal dunia, namun klien telah menikah dan memiliki keluarga, sehinggakontrol pembimbingan dan pengawasan dapat dilakukan olehpasangan dan juga didukung oleh keluarga yang lain, misalnyaanak, mertua, paman, bibi, dan keluarga inti lainnya. Denganharapan bahwa keluarga akan selalu mengingatkan klien untukmemenuhi kewajibannya selama menjalani pembimbingan danpengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, sepertimelapor diri secara berkala, mengikuti bimbingan kepribadiandan bimbingan kemandirian yang dilakukan oleh BalaiPemasyarakatan dengan bekerja sama dengan KelompokMasyarakat Peduli Pemasyarakatan, serta klien tidakmeresahkan masyarakat dan dapat bersosialisasi dengan baikseperti sebelumnya. Bimbingan kemandirian yang diberikankepada klien berdasarkan bakat dan minat klien sertaketerampilan yang pernah diberikan saat masih berada didalamLembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebagaitindak lanjut dari program pembinaan. Setelah semuanyaberjalan sesuai dengan yang diharapkan maka akan mendukungproses percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan yang telahdigerakkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk memberikan kontribusi dan masukanterhadap Pemasyarakatan agar lebih baik lagi. AA09 @

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada BAPAS Kelas I Palembang