Pengembang CGC Lapor Warga CGC, NH, AK, TR, Warga pun Siap Lapor Balik Pengembang
Palembang, Extranews— Persoalan aksi dan protes warga Citra Grand City terkait tuntutan pemberlakuan dan pengelolaan dana iuran pengelolaan lingkungan (IPL), berbuntut panjang.
Setelah peristiwa kekisruhan antara warga CGC yang harus membuka dan menutup sendiri palang gerbang pintu masuk di cluster Somerseat East, gegara protes tidak bayar dana IPL, pihak pengembang CGC yaitu PT CAG melaporkan warga yang dianggap melakukan tindak pidana ke Polda Sumsel.
Adalah pengacara perusahaan pengembang CGC, Affan Arifin dihubungi, Rabu (19/2), pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumsel pada Selasa (18/2).
Menurut Affan, pihaknya meminta proses pidana dan telah dilaporkan ke Polda Sumsel. “Ada tiga warga yang dilaporkan terkait oknum yang melakukan pengerusakan dan berita hoax lainnya. Selanjutnya para pihak baik pelapor dan terlapor akan dipanggil,” jelas Affan.
Menurut Affa, dari pihak perusahaan yang melaporkan dan Affan sebagai kuasa hukum. Laporannya diterima dari piket SPKT.
Adapun yang dilaporkan adalah oknum warga CGC, yaitu NH (50th) PNS, AK (50th) , dan oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel TR . “ Semuanya adalah wrga cluster somerset east CGC,” ujar Affan yang sembari berharap dua atau tiga hari ini sudah ada tindak lanjut.
Menurut Affan, mengenai pasal yang dilaporkan 406 KUHP, dan ada pasal 28 UUITE tahun 2009, kemudian UU lalin, pasal 214,192, 310-311.
Menanggapi laporan pengembang CGC ini, AK belum banyak komentar. “Nanti dulu setelah konsultasi dengan pengcaranya,” ujarnya.
Akan tetapi, NH melalui suaminya yang juga pengacara dan Ketua RT 097 CGC, Lucky Mohtar akan melaporkan balik pengembang dan perusahaan pengelola IPL. Menurut Lucky komunikasi dengan TR, dan akan menggugat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. TR juga ketika dihubungi, mengakui merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak hak warga CGC yang diberlakukan sewenang-wenang. Pihaknya juga akan menggugat tanggung jawab penggunaan dana yang dibayar melalui IPL melalui anak perusahaan Pengembang CAG ke PT AIG. Jadi tidak ada wewenang PT AIG, untuk memungut iuran tanpa persetujuan warga. Apalagi mereka tidak mau transparan.
Perjanjian pembelian rumah itu legal standingnya dengan pengembang Ciputra bukan CAG apalagi perusahaan AIG yang sama sekali tidak ada dalam perjanjian. “Hal ini menyangkut hak warga, soal penggunaan iuran warga ke AIG itu,” ujar Lucky dan ini merupakan pidana apalagi tidak ada transparansi dan akuntabilitasnya.
CGC Sewenang-wenang
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut peristiwa yang dialami warga Citra Grand City, Toyeb Rakembang yang tidak bisa masuk ke perumahan, gara gara palang gerbang tidak dibuka akibat kisruh tuntutan pengelolaan IPL. Akibat kejadian itu Ketua RW 20 CGC Dariyono buka suara.
Menurut Darioyono, sebagian warga Citra Grand City keberatan dan memprotes kesewenang-wenangan menajemen CGC berkaitan dengan menaikkan ketentuan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Ketua RW 20 CGC, Dariyono, yang dihubungi, Senin (17/2), berkaitan dengan kejadian tidak dibukanya palang pintu gerbang masuk komplek perumahan, mengakui pihak warga yang punya rumah merasa tidak nyaman akibat pengelolaan dan pemberlakuan dana IPL tidak transparan dan tidak ada pertanggung jawaban. “Anehnya tanpa melalui musyawarah dengan warga,” ujar Dariyono.
Menurutnya, Pengembang (PT CAG) masih belum memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 bahwa setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari total luas lahan, sementara Kawasan CitraGrand City yang
dibangun tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan diduga site plan diubah-ubah.
Menurutnya, Pengembang (PT CAG) belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Pasal 9 ayat (1) Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota.
Kemudian 9 ayat (2) Penyerahan fisik tanah berikut dengan sertifikat hak atas
tanah PSU Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah site plan yang telah disahkan oleh Walikota.
Pasal 9 ayat (3) Penyerahan bangunan PSU Kawasan Perumahan sesuai site plan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80 % (delapan puluh persen) dari rencana pembangunan sesuai site plan dan pembangunan fisik PSU 100 persen.
Pihak pengembang juga belum menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial
sesuai site plan yang telah disahkan, seperti contohnya antara lain, ruang terbuka hijau yang belum memenuhi luasan bahkan dialihfungsikan), termasuk fasilitas kesehatan, dan penyediaan kawasan pemakaman.
Pada bagian lain, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Pine Wood Resto, Senin (17/2), Direktur PT CAG, selaku pengembang CGC, Danny Candra Wijaya, Direktur PT AIG, selaku pengelola IPL CGC, dan Pengacaranya, Affan Arifin.
Di hadapan wartawan, Nanang menceritakan kronologi berkaitan dengan tuntutan menolak IPL dan agar pengelolaan IPL diserahkan ke warga. Bahkan dari beberapa warga membentuk forum dan koperasi.
Namun dimikian pihak PT AIG, selaku pengelola IPL dari CGC tetap berpedoma dari surat perjanjian jual beli.
Sementara itu Direktur CAG Danny Candra Wijaya, selaku pengembang yang hadir juga di lokasi menjelaskan, kaitan pengelolaan IPL dan prasarana sarana utilitas (PSU) hal yang berbeda. Mengenai PSU, pihaknya siap menyerahkan ke Pemda. Hanya saja saat ini pembangunan dari keseluruhan lahan baru 30 persen. Pihaknya akan menyiapkan pembangunan Rumah Sakit dan pada awal ini berupa klinik pelayanan kesehatan terlebih dahulu, juga akan menyiapkan fasilitas pemakaman.
Ditanya wartawan, jika warga tidak mau membayar IPL akan diusir, dibantah oleh Danny. Ditanya langkah ke depan, pihaknya kemungkinan akan memproses hukum baik pidana maupun perdata. Hal ini disampaikan oleh pengacara perusahaan tersebut, Affan Arifin. Menurutnya, pihaknya akan memproses hukum dari rentetan kejadian tersebut. Firko