Minuman Alfaone

Pengacara Askolani Beri Waktu 2 hari Sebelum Melaporkan NY ke Polda Sumsel

EAF720D1 8424 40B8 B9E3 E2D57AA15C1C

Pengacara Askolani Beri Waktu 2 hari Sebelum Melaporkan NY ke Polda Sumsel

PALEMBANG, extranews.id —- Bupati Banyuasin, Askolani, melayangkan somasi usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita asal Jakarta berinisial NY yang mengaku sebagai istri sah nya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Askolani, Dedy Irama SH kepada sejumlah awak media, Selasa (2/8/2022).”Apa yang dilaporkan NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, kami selaku kuasa hukum pak Askolani melayangkan somasi kepada selama 2 kali 24 jam untuk mencabut laporan, kalau tidak kami akan mengadukan NY ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Dedy Irama mengatakan bahwa memang benar terjadi pernikahan antara Askolani dan NY, namun hanya sebatas nikah siri pada tahun 2014. Namun, pernikahan itu tak berjalan lama lalu di tahun 2015 Askolani menceraikan NY.

BACA JUGA INI:   Resep Masakan Tradisional Khas Bali Ayam Betutu

“Dokumen pada bulan Maret tahun 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami itu dipegang oleh NY, lalu kenapa sekarang pak Askolani menikah harus minta ijin dia, memangnya dia siapa.” Tandasnya.

Selain itu, ujar Dedy lagi, pihaknya memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.”Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang , karena pak Askolani mengirimkan uang tiap bulan bahkan saat melahirkan, NY ditransfer pak Askolani uang sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.

Bahkan, sambung Dedy lagi, terkait buku nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati Palembang, menurutnya terdapat pemalsuan data, pasalnya tanda tangan kliennya berbeda.”Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan dan menyatakan batal akta nikah klien kami,”pungkasnya.

BACA JUGA INI:   Semen Berserakan di Lokasi Pembangunan JUT

Seperti diberitakan sebelumnya, NY didampingi kuasa hukumnya, Ana Arianto SH, melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani, terkait dugaan pemalsuan status dan melakukan perkawinan tanpa seizin dirinya, laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Sumsel, pada Sabtu (30/07/2022) yang lalu. (Mella)

lion parcel