PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Pendapatan Daerah Muara Enim Berkurang Rp215 Miliar

4DC63F99 749C 4E4C BC12 C3B4A1A302DB

Pendapatan Daerah Muara Enim Berkurang Rp215 Miliar
Muara Enim,Extranews – Rencana pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim pada APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan dari semula ditargetkan sebesar Rp Rp2.649.997.911.890,40 atau 2,646 triliun menjadi sebesar Rp2.434.966.112.146,50 atau 2,435 triliun atau mengalami pengurangan sebesar Rp215.001.799.743,10 atau 8,11 persen.
Bekurangnya pendapatan daerah tahun 2020 disampaikan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke XXII dalam pengesahan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2020 yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, Selasa (1/9).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Seketaris Daerah Ir H Hasanudin MSi, Staf Ahli, Plt Kepala Bappeda Ir H Mat Kasrun, para kepala OPD, para asisten, Kabag, Kabid, Camat di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Forkopimda.
Usai penjelesan Plt bupati dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 antara Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc.
“Bekurangnya pendapatan daerah tahun 2020 berasal dari pendapatan asli daerah yang berkurang sebesar 7,17 persen dan dana perimbangan berkurang sebesar 14,51 persen,” sebut Juarsah.
Terkait rencana perubahan pada belanja daerah tahun anggaran 2020, kata dia, mengalami peningkatan sebesar 3,89 persen. Semula direncanakan sebesar Rp 2.648.594.395.761,36 triliun setelah perubahan menjadi Rp2.751.726.355.461,41 triliun. Perubahan belanja daerah terdiri belanja tidak langsung, perubahan belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2020 meningkat sebesar Rp196.744,317.233,45 miliar atau naik 15,98 persen. Lanjutnya, semula direncanakan sebesar Rp1.231.465.956.156,36 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.428.210.273.389,81 triliun.
“Kebijakan terhadap perubahan anggaran belanja tidak langsung secara umum berkaitan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNSD/CPNSD, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten, kota pemerintah desa dan partai serta belanja tidak terduga. Sedangkan pada pos belanja subsidi tidak terjadi perubahan.
Kemudian, lanjutnya perubahan belanja langsung pada tahun anggaran 2020 berkurang sebesar Rp93.612.357.633,40 miliar atau berkurang sebesar 6,61 persen. Semula direncakan, kata dia, sebesar Rp1.417.128.439.605,00 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.323.516.082.071,60 triliun. Kebijakan perubahan pada belanja langsung disebabkan adanya perubahan pendapatan baik PAD, dana perimbangan, maupun pendapatan yang sah serta sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 yang harus diakomodir dalam belanja langsung.
“Untuk itu tujuan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional terakhir,” jelasnya.
Juarsah berharap penandatanganan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 serta dapat mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat #Merakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan atau aktivitas.NH

BACA JUGA INI:   Janji Bangun Fly Over dari KAI Belum Terwujud

 

lion parcel