Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah .
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj Bupati Muara Enim, Dr H Nasrun Umar (HNU) bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim pada Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/9/2021).
Adapun perubahan KUA untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2021. Dalam penjelasan tentang nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2021, Pj Bupati HNU menyampaikan pendapatan daerah mengalami kenaikan. “Terdapat kenaikan pendapatan daerah sekitar 2% atau 51 miliar. Rp2,4 triliun rupiah menjadi 2,5 triliun,”kata HNU.
Menurut HNU, peningkatan tersebut disumbang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada pajak daerah dan pendapatan asli serta dari estimasi penerimaan jasa giro kas daerah, pendapatan denda pajak dan pendapatan jasa umum BLUD RSUD dan Puskesmas.
“Selain itu kenaikan juga didapatkan dari dana transfer, khususnya melalui Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumsel dan pendapatan lain yang sah, yaitu hibah dana BOS dan pembayaran piutang bonus produksi Panas Bumi PT Pertamina Geothermal Energy,”ungkapnya.
Sementara itu, HNU juga mengungkapkan belanja daerah juga mengalami peningkatan 10% atau Rp255 miliar. Dari sebelumnya Rp2.491.445.106.430 menjadi Rp. 2.746.465.145.888. Khususnya bagi peruntukan belanja operasional, baik belanja pegawai, barang dan jasa maupun hibah, kemudian belanja modal dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa.
Dijelaskan bahwa terjadi defisit anggaran, yaitu sebesar Rp203 miliar. Namun telah ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dengan nominal yang sama. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp0.
“Selanjutnya kita berharap Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 ini dapat dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Muara Enim untuk kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah,”pungkasnya. [NH]